Kejati Sumut Usut Kasus Pengalihan Tanah Kosong Jadi Lahan Pertanian

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2013 01:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Kejaksaan3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai mengusut dugaan penyimpangan pengalihan tanah kosong menjadi lahan pertanian yang mengakibatkan kerugian negara.

"Sejak 28 Februari 2013, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengalihan tanah pertapakan kosong menjadi tanah pertanian yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Candra Purnama didampingi Kasi I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare di Medan, Kamis (14/03/2013).

Penyidikan ini, lanjut Candra, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tertanggal 14 September 2012 yang telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Modus operandinya, sekitar Oktober 2011 lalu, oknum dari Kantor Pertanahan Kota Medan diduga telah merubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang," ujarnya.

Padahal, menurut Candra, kewenangan memberikan hak untuk tanah pemukiman/rumah tempat tinggal di atas 2.000 m2 adalah kewenangan Kanwil Pertanahan dan di atas 5.000 m2 adalah kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.

Hal itu juga dibenarkan Kasi I Intelijen Kejatisu Marcos Simaremare yang sebelumnya menerima laporan adanya dugaan penyimpangan di BPN Medan. 

Kejati Sumut melihat adanya pembuatan SSPD BPHTB tanpa adanya SPPT PBB yang akan digunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah sehingga terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari Kas Kantor Pertanahan Kota Medan, dan hilangnya hak orang lain di atas tanah yang telah diusahai atau dikuasai dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

"Dalam hal ini kita melihat untuk memuluskan perbuatan tersebut diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan yang tidak melakukan penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan kelengkapan dokumen pendukungnya," ujarnya.

Marcos juga menyatakan bahwa pengurusan seluruh administrasi yang menyimpang tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial G yang tidak memiliki kapasitas dalam melakukan pengurusan. "Untuk menuntaskan kasus tersebut Tim Penyidik Kejati Sumut sedang mencari pelaku yang dapat dijadikan sebagai tersangka dan saat ini sedang didalami," lanjut Marcos kembali. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Dispenda Medan Optimis Masyarakat Medan Antusias Bayar Pajak

Berita

Eldin Harapkan Camat dan Lurah Monitoring Pendistribusian SPPT PBB

Berita

Pemko Medan Rangsang Masyarakat Bayar PBB Melalui Pekan Panutan Pembayaran PBB

Berita

Pemko Medan Targetkan Pembayaran PBB Tahun 2016 Sebesar Rp 386,5 Milyar