Calo Bansos Divonis Lima Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2013 23:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Vonis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Adi Sucipto, perantara atau calo dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/03/2013).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Adi Sucipto juga dijatuhkan sanksi membayar denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan serta mewajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.188.250.000 atau diganti dengan hukuman 3 tahun kurungan apabila tidak sanggup membayar kerugian negara.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa diduga telah memotong dana bansos pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2009. Dari dana bansos sebesar Rp224 miliar lebih, terdakwa AS memotong bansos terhadap 17 yayasan yang totalnya sebesar Rp1.452.750.000.

Terdakwa AS memotong dana bansos untuk menguntungkan diri sendiri bersama saksi M Syawaluddin (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang mengelola khusus belanja bantuan sosial, belanja hibah pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Tahun Anggaran 2009.

Besaran pemotongan dana bansos oleh terdakwa cukup bervariasi bahkan ada yang hingga 60-65 persen. Sementara laporan ke Pemprov Sumut dibuat oleh terdakwa sesuai dana semula yang disetujui Pemprov Sumut.

Yayasan Al Jihad, misalnya seharusnya mendapat dana Rp200 juta untuk pembangunan TK RA Al-Jihad. Namun saat pencairan di BPDSU (sekarang Bank Sumut), terdakwa memotongnya sebanyak Rp135 juta. Kemudian Pembangunan sekolah milik saksi Isnawati seharusnya mendapat bantuan Rp200juta, namun saat pencairan dipotong terdakwa sebanyak 65 persen atau Rp130 juta.

Lalu renovasi Masjid Istiqomah yang mendapat dana bansos Rp200juta dipotong terdakwa senilai Rp30juta. Bansos untuk Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah sebesar Rp150juta dipotong sebesar Rp40juta. Kepada para penerima bansos, terdakwa mengatakan pemotongan dana untuk orang Kantor Gubernur Sumut di antaranya M Syawaluddin.

Sementara itu tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, sebab dalam kasus ini tersangka lain bernama Masrijal masih buronan kejaksaan sehingga kerugian negara itu tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab terdakwa. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Berita

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi

Berita

Polda Sumut Tangkap Bakal calon Bupati Batubara Zahir

Berita

Sebanyak 14 Paslon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik

Berita

Diusung 6 Parpol, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Daftar ke KPU Sumut

Berita

RS Adam Malik dan 22 KPU MoU Pemeriksaan Calon Kepala Daerah