Medan, (beritasumut.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, terus bergulir. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditahan Polda Sumut terkait kasus ini.
Demikian ditegaskan Wakil Direktur LBH Medan M Khaidir Harahap di Medan, Kamis (14/03/2013) menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi oleh Polda Sumut.
Khaidir juga menyayangkan pernyataan dua petinggi Polda Sumut yang saling bertolak belakang terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho menyatakan bahwa Direktur Utama PDAM Tirtanadi AR dan Ketua Koperasi AS sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara Kasubdit Pengelola Informasi dan Data Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Semestinya, sesama aparat kepolisian harus sejalan dan bersinergi dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat dan jangan malah menyalahkan awak media.
“Jika Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak bisa menuntaskan kasus Korupsi di PDAM Tirtanadi, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung terjun agar penanganan kasus ini cepat tuntas,” katanya.
Khaidir juga menilai Polda Sumut seakan mempetieskan kasus ini. Pasalnya, meski sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi, Polda Sumut tak kunjung melakukan penahanan.
“Jika ini yang terjadi, maka wajarlah kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian sangat rendah. Hal ini sangat disayangkan, apalagi Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dalam waktu dekat disebut bakal pensiun,” tandasnya. (BS-001)