Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pengedar ganja beserta 10 kg ganja kering di Desa Simpang Suga, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara, Rabu (13/03/2013) dinihari. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi saat dilakukan penangkapan.
Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Fauzi Dalimunthe SIK didampingi Wakapolres Kompol Rinaldo SH, Kasat Narkoba AKP Apifuddin, Kabag Ops AKP Sarluman Siregar SH dan Kapolsek Panyabungan AKP E Zalukhu dalam keterangan pers di Mapolres Madina, Panyabungan, Rabu (13/03/2013).
Persitiwa penangkapan berlangsung sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 kg dari tangan tersangka bernama Martinus Efendi Lubis alias Ucok (27) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di kaki kanan, karena tersangka melakukan perlawanan. Bahkan petugas Pospol Panyabungan Timur Bripka Frans Hakim sempat adu fisik dan bergumul sebelum akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain barang bukti ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, jam, gunting dan gula merah. Dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian, tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama 3 orang rekannya yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Sampai saat ini tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka Ucok saat ini dirawat di RSUD Panyabungan.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan perburuan terhadap pelaku maupun peredaran narkoba di Madina supaya dapat diminimalisir seminimal mungkin. Karena narkoba adalah musuh bangsa yang bisa merusak dan menghancurkan generasi muda.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BS-026)