Medan, (beritasumut.com) – Mantan Plt Kasubag Rumah Tangga Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Neman Sitepu mengaku dalam memark-up makan dan minum tamu adalah hasil kerjasama antara Kepala Biro Umum, Kabag Rumah Tangga, Bendahara Pengeluaran, Kasubag Rumah Tangga serta staf lainnya.
"Soal memark-up dana makan dan minum tamu itu sudah permainan dari Kabiro Umum alm Azhari Siregar, Kabag Rumah Tangga Nursyamsiah, saya selaku Plt Kasubag Rumah Tangga, Bendahara Pengeluaran Aminuddin dan Suweno sebagai staf," ujar Neman sebagai saksi dengan terdakwa Suweno dalam dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (06/03/2013).
Dijelaskan Neman yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, setiap sisa pencairan yang dimark-up masing-masing mendapat fee. "Jadi setiap ada dana sisa pencairan fee tersebut dibagi-bagikan. Misalnya ada dana sisa Rp10 juta, Kabiro mendapat Rp3 juta, Kabag Rp2 juta, Bendahara Pengeluaran Rp2 juta, saya Rp1 juta dan Suweno (terdakwa) juga Rp1 juta, sisanya Rp1 juta dibagi-bagikan kepada staf saya sebanyak 10 orang, dan itu terjadi berkali-kali," ungkap Neman.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa apakah ada perintah dari Sekretaris Daerah untuk melakukan hal tersebut? Neman menyatakan itu inisiatif Kabiro hingga ke Suweno. "Apabila ada tamu yang datang kemudian Sekda mengeluarkan surat untuk memerintahkan agar mengajak para tamu makan dan minum di Rumah Makan Garuda atau di Restoran Jimbaran, lalu surat tersebut diserahkan ke Asisten Umum, kemudian Asmum yang menyerahkan ke Kabiro lalu ke Kabag Rumah tangga, lalu ke saya teruskan ke Bendahara Pengeluaran, lalu Suweno yang mengatur ke rumah makan tersebut. Jadi permainan itu dimulai dari Kabiro, kalau di Sekda dan Asmum setahu saya tidak ada," jelasnya.
Lalu kenapa mesti ke RM Garuda dan Jimbaran para tamu dibawa, tanya Hakim Suhartanto. Saksi mengatakan bahwa itu semua permintaan dari tamu. Misalnya tamu datang dari Papua, mereka kan tidak tahu dimana tempat makan yang enak, tanya hakim lagi. Neman menjawab, kadang pak, pemprov yang menawarkan di sana.
Saksi juga menjelaskan peran terdakwa yang sudah mahir memark-up dana makan dan minum tersebut yang langsung terjun ke rumah makan-rumah makan itu. "Suweno (terdakwa) itu anak buah saya yang paling pintar, sekali saja diajari dia langsung nangkap. Jadi dia yang terjun langsung. Dia itu anak main saya pak hakim," ujar terdakwa sambil tertawa.
Pernyataan saksi tersebut langsung disambut tertawa oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar, penasihat hukum terdakwa serta para pengunjung sidang.
Neman juga mengungkapkan bahwa apabila biasanya porsi tamu hanya 10 orang tapi nanti di rumah makan yang ikut bisa mencapai 40 orang. "Jadi misalkan tamu 10 orang, yang ikut dari pemprov untuk mewakili beberapa orang ditambah lagi supir-supirnya,” jelasnya.
Kalau hanya 10 orang bagaimana cara mengatasi yang 40 orang ini? Apa dikurang-kurangi di rumah makan tersebut, tanya hakim lagi. Tidaklah pak hakim, kita buat yang sesuai datanya, tapi ditambah-tambahkanlah pak, bebernya lagi.
"Kita Sama-sama saling mengerti. Tidak ada menguji-uji data lagi langsung kesepakatan bersama itu, pak. Ketika bon faktur total makanan sekian, kita buat sekian. Kita buka aib aja pak, karena kita sama-sama ngerti,” bebernya kembali.
Saksi juga mengakui kesalahan yang diperbuatnya. "Saya Menyadari kesalahan atas perbuatan saya pak. Tapi ini kan semua kesepakatan kita pak, karena kami sudah sepakat jadi tidak ada menghalangi atau pun melarang perbuatan Suweno,” sebutnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi Neman Sitepu, Majelis Hakim Suhartanto memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Terdakwa langsung menjawab. "Sebagai anak mainnya, ya samalah pak hakim, apa yang dibilang saksi," ujar terdakwa langsung disambut ketawa pengunjung sidang.
Kemudian Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan 14 Maret 2013.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Suweno, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi uang kegiatan belanja makan dan minum senilai Rp216 juta lebih bersama atasannya Neman Sitepu selaku Pelaksana Tugas Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Pemprov Sumut (berkas terpisah).
Dalam dakwaan JPU Polim Siregar disebutkan, pada Tahun 2011 Biro Umum Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan makan dan minum senilai Rp415 juta lebih bersumber dari APBD TA 2011. Namun setelah dana tersebut disalurkan kepada Suweno, untuk selanjutnya dibayarkan kepada sejumlah rumah makan, belakangan diketahui terjadi penggelembungan harga atau mark-up serta beberapa pembayaran fiktif lainnya.
"Ddalam pembayaran tersebut ditemukan selisih pembayaran senilai Rp216 juta lebih dari total anggaran senilai Rp415 juta lebih. Sementara uang yang dibayarkan untuk makan dan minum itu hanya berkisar Rp198 juta lebih. Uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa itu senilai Rp220 juta," ucap Jaksa.
Selain itu, terdakwa bersama Neman Sitepu juga kerap melakukan pemotongan uang tiap kegiatan sebanyak 14 persen.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa atas Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-021)