Medan, (beritasumut.com) – Polisi menangkap tiga pengedar sabu di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (06/03/2013) sore. Dari tangan para tersangka disita 10,3 kilogram sabu.
Tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap yaitu Zulfikar, Zulhelmi dan Mulyadi. Zulfikar dan Zulhelmi ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Toko Buah Berastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan Mulyadi ditangkap di rumah mereka di Perumahan Taman Permai Indah, Jalan Gagak Hitam, Medan.
“Mereka ditangkap setelah kita pancing beli 150 gram seharga Rp150 juta,” ucap Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Kamis (06/03/2013) malam.
Setelah Zulfikar dan Zulhelmi ditangkap, polisi menggeledah mobil Honda Jazz yang mereka bawa. Dari kendaraan itu ditemukan 2 bungkus plastik berisi masing-masing 1,5 ons sabu.
Polisi langsung mengembangkan penangkapan itu. Rumah tersangka Zulhelmi dan Zulfikar di Perumahan Taman Permai Indah pun digeledah. Dari tempat itu ditemukan 10 bungkus sabu. Total beratnya mencapai 10 kg. Polisi juga mengamankan Mulyadi dari dalam rumah.
Polisi menduga sabu ini masih berkaitan dengan peredaran sabu yang pernah diungkap Polresta Medan beberapa waktu lalu. “Kalau dilihat dari packing-nya, ini hampir sama dengan tangkapan sebelumnya, yaitu dibungkus dengan bungkus plastik minuman teh, berarti pelakunya hampir sama dan kita duga ini juga didatangkan dari Malaysia melalui Tanjung Balai,” papar Kapolda.
Berdasarkan keterangan Zulhelmi, sabu itu diperoleh dari Lukman. Warga Banda Aceh ini pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander. (BS-035)