Medan, (beritasumut.com) – Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Benget Silitonga menilai penangkapan, penahanan dan penyisiran warga di Desa Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara jelas melanggar Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009.
Dalam hal ini, pihak kepolisian terkesan berpihak dengan pihak PT TPL dengan menangkap 16 orang petani.