Bentrok Dengan Pekerja TPL, Polisi Tahan 21 Petani Pollung

Redaksi - Rabu, 27 Februari 2013 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_TPL.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 21 orang petani diamankan polisi pasca terlibat bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hingga Selasa (26/02/2013) siang, mereka masih ditahan.

Para petani yang berasal dari Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung ini, ditangkap dalam dua kesempatan berbeda. Penangkapan pertama, ada 16 orang yang diamankan polisi pada Senin (25/02/2013).

Penangkapan kedua terjadi saat polisi melakukan penyisiran di desa pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kali ini polisi mengamankan lima orang. Seluruh petani ini dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul.

Penangkapan para petani ini dikecam Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat organisasi yang mengadvokasi para petani tersebut. Direktur KSPPM Suryati Simanjuntak menyatakan desakannya agar para petani dibebaskan.

“Kami mendesak agar para petani dibebaskan. Sebagian warga juga sudah datang ke polres untuk meminta pembebasan,” kata Suryati.

Menurut Suryati, penangkapan ini terjadi karena warga berupaya menghentikan aktivitas PT TPL di wilayah adatnya, yakni di Tombak Haminjon atau hutan kemenyan. Hutan adat itu merupakan sumber utama kehidupan warga.

Warga sudah berjaga-jaga di lokasi itu sejak Januari 2013 menyusul informasi bahwa pihak PT TPL sudah memperoleh Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2013 sekitar 3.000 hektar di lokasi. Artinya akan ada penebangan yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap pohon kemenyan di hutan dan menggantinya dengan tanaman eucalyptus.

“Setiap kali ada pekerja TPL yang bermaksud melakukan penebangan di lahan, warga berusaha melarangnya, namun para pekerja perusahaan ini masih tetap melakukan aktivitas penebangan dan penanaman maupun pemupukan bibit eucalyptus yang segera ditanami para pekerja TPL di lahan bekas penebangan,” tukas Suryati.

Maka, pada Senin pagi, sekitar 250 warga berangkat ke hutan kemenyan, karena pihak TPL melalui kontraktornya CV Rolan masih tetap melakukan aktivitas penanaman dan pemupukan eucalyptus di lahan mereka di Dolok Ginjang. Para petani berusaha menghentikan aktivitas para pekerja dan kemudian membakar tumpukan pupuk dan bibit eucalyptus. Inilah yang membuat polisi datang dan menangkapi petani. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

127 CPNS di Pemkab Humbang Hasundutan Diklat Prajabatan

Berita

Hari Ini Pemkab Humbang Hasundutan Transfer Rp 55 Milliar ADD ke Rekening 153 Desa

Berita

4624 Siswa SMP/MTs Kabupaten Humbahas Serentak Ikuti UN

Berita

Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Bentrok PP-IPK di Medan Bebas Intervensi

Berita

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Bentrok IPK Vs PP, 7 Disangka Membunuh

Berita

KNPI Sumut Berharap Bentrok IPK Vs PP Tidak Terulang