STM Hilir, (beritasumut.com) – Tim Buser Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Deli Serdang bekerjasama dengan Buser Polsek Talun Kenas, berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan Mira (17) nama samaran warga Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (25/02/2013) sekira pukul 08.00 WIB.
Ketiga pemuda yang tercatat sebagai anggota salah seorang rekan PTPN II Kebun Limau Mungkur diantaranya Darwin Tarigan (30) alias Dodol, Tahan Perangin-angin (33) dan Cokna Tarigan (30) merupakan warga Dusun II Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Penangkapan terhadap Cokna Tarigan dan Tahan Perangin-angin dilakukan pihak kepolisian di lokasi pemerkosaan di salah satu gubuk milik rekanan PTPN II tepatnya di Afdeling V Kebun Limau Mungkur sedangkan Darwin Tarigan diamankan petugas dirumahnya Dusun II Senembah, Desa Limau Mungkur, STM Hilir.
Kejadian pemerkosaan berawal pada Sabtu (23/02/2013) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Erik Syahputra Pratama (17) warga Pantai Labu membawa pacarnya Mira ke areal PTPN II dan duduk di gubuk yang dibangun rekanan PTPN II. Tak lama berselang, ketiga pelaku saat pulang melakukan patroli penjagaan buah kelapa sawit, menemukan mereka yang sedang asyik berpacaran.
Ketiga anggota rekanan itu langsung menginterogasi pasangan ini. Karena tidak dapat membuktikan surat kawin dan tidak dapat memberikan uang, Darwin Tarigan menyuruh Tahan Perangin-angin dan Cokna membawa Erik Syahputra Pratama meninggalkan gubuk.
Saat itulah Darwin Tarigan langsung mempereteli seluruh baju korban. Di bawah tekanan dan ancaman akhirnya Mira pasrah diperkosa. Setelah Darwin melampiaskan nafsunya, ia kemudian menyampaikan kepada Cokna agar mengambil giliran, dan terakhir giliran Tahan Perangin-angin mengeksekusi cewek yang diketahui warga keturunan Cina itu.
Setelah puas meniduri Mira, ketiga pelaku langsung kabur meninggalkan korban, selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Deli Serdang.
"Sampai saat ini kondisi korban masih lemas dan mengalami trauma karena pelaku melakukan aksinya secara bergantian," kata salah seorang anggota keluarga korban saat ditemui di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku pemerkosaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Bila nantinya pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, katanya. (BS-028)