Gadis 17 Tahun Diperkosa Tiga Pria di Kebun Sawit

Redaksi - Selasa, 26 Februari 2013 21:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Gubuk Pemerkosaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting

STM Hilir, (beritasumut.com) – Tim Buser Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Deli Serdang bekerjasama dengan Buser Polsek Talun Kenas, berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan Mira (17) nama samaran warga Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (25/02/2013) sekira pukul 08.00 WIB.

Ketiga pemuda yang tercatat sebagai anggota salah seorang rekan PTPN II Kebun Limau Mungkur diantaranya Darwin Tarigan (30) alias Dodol, Tahan Perangin-angin (33) dan Cokna Tarigan (30) merupakan warga Dusun II Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.

Penangkapan terhadap Cokna Tarigan dan Tahan Perangin-angin dilakukan pihak kepolisian di lokasi pemerkosaan di salah satu gubuk milik rekanan PTPN II tepatnya di Afdeling V Kebun Limau Mungkur sedangkan Darwin Tarigan diamankan petugas dirumahnya Dusun II Senembah, Desa Limau Mungkur, STM Hilir.

Kejadian pemerkosaan berawal pada Sabtu (23/02/2013) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Erik Syahputra Pratama (17) warga Pantai Labu membawa pacarnya Mira ke areal PTPN II dan duduk di gubuk yang dibangun rekanan PTPN II. Tak lama berselang, ketiga pelaku saat pulang melakukan patroli penjagaan buah kelapa sawit, menemukan mereka yang sedang asyik berpacaran.

Ketiga anggota rekanan itu langsung menginterogasi pasangan ini. Karena tidak dapat membuktikan surat kawin dan tidak dapat memberikan uang, Darwin Tarigan menyuruh Tahan Perangin-angin dan Cokna membawa Erik Syahputra Pratama meninggalkan gubuk.

Saat itulah Darwin Tarigan langsung mempereteli seluruh baju korban. Di bawah tekanan dan ancaman akhirnya Mira pasrah diperkosa. Setelah Darwin melampiaskan nafsunya, ia kemudian menyampaikan kepada Cokna agar mengambil giliran, dan terakhir giliran Tahan Perangin-angin mengeksekusi cewek yang diketahui warga keturunan Cina itu.

Setelah puas meniduri Mira, ketiga pelaku langsung kabur meninggalkan korban, selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Deli Serdang.

"Sampai saat ini kondisi korban masih lemas dan mengalami trauma karena pelaku melakukan aksinya secara bergantian," kata salah seorang anggota keluarga korban saat ditemui di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku pemerkosaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. 

Bila nantinya pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, katanya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak

Berita

Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Tembung Ditangkap Petugas Satreskrim Polrestabes Medan

Berita

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita

Dugaan Pemerkosaan Siswa SD oleh Pihak Sekolah, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Berita

Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita

Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelakunya