Medan, (beritasumut.com) – Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar praktek perjudian dunia maya via situs www.338.com.Tersangka Rudi Harianto (22) warga Tanjung Balai dan juru rekap Indri Ningsih alias Acen (20) ditangkap dikediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Kamis (21/02/2013) petang. Disita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BCA, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 1,6 juta."Tersangka ditangkap petugas yang melakukan undercover buy yang mengirimkan uang untuk taruhan tebakan di online www.338.com. Setelah dilacak petugas dengan alat IT (Informasi Teknologi), ditemukan lokasi tersangka dan langsung dilakukan penggerebekan," papar Direktur Ditreskrimsus Polda SUmut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, , Jumat (22/02/2013). Dari penyelidikan petugas, praktek perjudian permainan online, bola dan sebagainya itu, beraktifitas belum lama. "Baru saja buka. Karena dicurigai petugas, dipancing transaksi. Uang taruhan disetorkan ke rekening BCA. Di rekening tersebut, saldonya Rp8 juta," sebutnyaMenurut Sadono, omset judi online tersebut dalam sehari mencapai Rp35 juta. Untuk kasus ini, pihaknya masih mendalami apakah mengandung unsur pidana 303 KUHP atau UU IT. "Kalau unsurnya mengarah 303 KUHP, kasusnya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk diproses lebih lanjut. Jika ada unsur pelanggaran pidana UU IT, tetap kita yang menangani," tegasnya. (BS-035)