Sangat Riskan, Tersangka Korupsi Banyak Tidak Ditahan

Redaksi - Minggu, 17 Februari 2013 22:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Korupsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Tersangka kasus korupsi di Sumatera Utara yang tidak ditahan oleh para penegak hukum banyak sekali terjadi, baik di tingkat kepolisian ataupun tingkat kejaksaan. Hal ini sangat disesalkan oleh para pengamat hukum."Sangat riskan rasanya, jika kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat ini sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Surya Dinata di Medan, Sumatera Utara, Ahad (17/02/2013).Dia mengatakan, memang pada dasarnya adalah kewenangan hak diskresi dari para penegak hukum baik tingkat kejaksaan dan kepolisian untuk menahan atau tidak ditahannya seseorang. "Dilihat kewenangnnya, itu kewenangan dari Kejaksaan untuk menahan atau tidak, akan tetapi jika kita bandingkan dengan tindak pidana umum seperti pencurian misalnya, dengan maksud mencari makan itu saja ditahan. Sedangkan yang koruptor yang bersikap lebih serakah saja tidak ditahan, itulah yang menciderai rasa keadilan yang ada di masyarakat," ujarnya.Dia menegaskan seharusnya kasus-kasus korupsi seperti ini langsung ditetapkan ditahan agar menimbulkan efek jera kepada yang lain. "Kalau kayak gini tidak ditahan yang lain pasti tenang. Jadi tak akan habis korupsi ini," jelasnya.Surya menyesalkan pihak penegak hukum selalu memakai alasan kooperatif untuk tidak menahan para tersangka. "Walaupun seribu alasan kooperatif, itu tidak bisa dijadikan alasan. Jadi kalau para tersangka kasus pencurian itu kooperatif kalau dia tidak ditahan pasti dia akan kooperatif juga. Janganlah kita berdalih dibalik normatif-normatif itu," sesalnya.Tindak pidana korupsi tersebut dinilainya sebagai extarordinare crime. "Ini kan kejahatan yang extraordinare crime, kejahatan yang luar biasa. Tapi ini tidak ada penanganannya oleh pihak-pihak penegak hukum dengan tidak ditahannya para tersangka kasus dugaan korupsi. Terlihat semakin lama penindakan hukum semakin lemah," sebutnya.Maka dari itu, Surya mengharapkan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.Sebagaimana diketahui, banyak tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan seperti kasus dugaan korupsi bansos dengan tersangka  Shakira Zandi dan Bangun Oloan Harahap. Selain itu, juga tersangka korupsi bansos Tahun 2011 Pemprov Sumut, Imam Soleh Ritonga dan Aidil Agus. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Berita

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025