Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi

Redaksi - Kamis, 14 Februari 2013 20:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Vonis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Dalam putusan selanya, Rabu (13/02/2013), Ketua Majelis Hakim Tipikor SB Hutagalung SH mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa dan membebaskan Bendahara KPN Pelita Stabat Marli (64) dari segala dakwaan korupsi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan uang kas pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebesar Rp1,5 miliar pada 2008 lalu.Adapun pertimbangan Ketua Majelis Hakim bersama Hakim Anggota Denny L Tobing dan Kimas Ahmad Jauhari dalam putusan selanya, mengatakan dakwaan JPU Choirun Parapat SH, tidak cermat.Seharusnya penyelesaian masalah kredit macat KPNRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu dengan Bank SKC BNI Polonia Medan, bukan kewenangan pengadilan tipikor melainkan peradilan umum.Jika utang yang dibayarkan kepada bank pemerintah, maka urusan penagihannya harus dilakukan panitia urusan piutang negara.Selain itu jika dilihat dari sisi UU No 10 Tahun 1998, kredit penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan persetujuan pinjam memimjam antara pihak bank dengan pihak lain, debitur berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Menanggapi putusan sela majelis hakim, JPU dari Kejari Stabat menyatakan pikir-pikir.Di tempat terpisah, Rosfiana Tanjung dan Elida Nainggolan selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan hakim itu telah tepat dan obyektif dalam pertimbangannya. Hakim seperti inilah yang dibutuhkan oleh pencari keadilan dalam penegakan supremasi hukum.Sebagaimana diketahui, KPRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu yang terbentuk sejak Tahun 2005 menerima penawaran kredit kerjasama lembaga keuangan dari PT BNI Jalan Iskandarmuda No 35, Medan, dengan surat Nomor: LOC/2/1749 Tanggal 21 Agustus 2008. Selanjutnya KPRI/KPN Pelita Kecamatan Stabat/Wampu mengajukan surat permohonan melalui BNI SKK Polonia dan disetujui dengan Nomor: LOC/2/619/R Tanggal 18 September 2008.Saat itu diajukan peminjaman Rp1,58 miliar yang ditandatangani Mursyid SPd. Pada 25 November 2008 dilakukan pencairan Rp1,5 miliar melalui BNI Cabang Binjai. Berdasarkan kesepakatan bersama, uang itu disimpan di rumah Marli. Tapi kemudian terjadi tunggakan yang menyebabkan kerugian Rp987 juta lebih.Kemudian JPU Choirun Parapat SH menjerat Marli dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi