Polda Sumut Gerebek Judi Samkwan di Villa Bukit Indah

Redaksi - Rabu, 13 Februari 2013 21:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Polda Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 20 orang yang sedang bermain judi samkwan di kawasan Villa Bukit Indah I/3 Kota Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. "Para pemain judi ini tertangkap basah saat bermain judi dikawasan vila, Senin (11/02/2013) sekitar pukul  21.30 WIB," kata Kanit 5 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kompol Saptono di Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/02/2013).Lokasi perjudian itu digerebek setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, 20 tersangka, termasuk 2 ceker, tidak bisa berkutik. Empat di antaranya perempuan.Tersangka yang ditangkap terdiri atas dua ceker yaitu Tjin Hoat alias A Huat dan Kai Guan alias A Guan, dan 18 pemain yaitu Girwin Gotawa alias Win Win, Tjai Sang alias A Seng, Toni Haris Tan alias A Guan, Masna Suidi, Tek Huat alias Jimmy, Kaai I, Mui Hong, Suwani, Jensen, Goik Cin alias  A Cin, Erwin, Haryanto alias Anto, A Tiam alias Husen, Suandi alias A Pin, Fang Lai, Jen Liek alias A Lek."Saat penggerebekan itu, penggoncang dadu berinisial KY warga Medan langsung kabur dan masih kita buru," jelas Saptono.Selain para tersangka, petugas juga menyita 25 mata dadu, 2 lapak dadu, 1 mangkuk, 2 set kartu  joker, 15 lembar kartu  domino, plus uang tunai Rp3.023.000.Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga KY merupakan bandar perjudian itu. Soalnya, dia yang menyewa villa."Omzet perjudian ini puluhan juta sehari. Mereka sudah beroperasi sekitar sebulan, tapi mereka berpindah-pindah. Kasusnya masih kita kembangkan. Untuk sementara para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," papar Saptono.Sementara itu, Tjin Hoat yang ditanyai wartawan berkilah baru sekali terlibat perjudian itu. Hanya, dia mengaku penghasilannya tak menentu, berkisar Rp30 ribu - Rp50 ribu per hari. "Baru pertama kali ini. Kebetulan Imlek bawa anak-anak ke sana. Sehari-hari jual durian," akunya.  (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu

Berita

Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan

Berita

Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan