Medan, (beritasumut.com) – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 20 orang yang sedang bermain judi samkwan di kawasan Villa Bukit Indah I/3 Kota Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. "Para pemain judi ini tertangkap basah saat bermain judi dikawasan vila, Senin (11/02/2013) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kanit 5 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kompol Saptono di Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/02/2013).Lokasi perjudian itu digerebek setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digerebek, 20 tersangka, termasuk 2 ceker, tidak bisa berkutik. Empat di antaranya perempuan.Tersangka yang ditangkap terdiri atas dua ceker yaitu Tjin Hoat alias A Huat dan Kai Guan alias A Guan, dan 18 pemain yaitu Girwin Gotawa alias Win Win, Tjai Sang alias A Seng, Toni Haris Tan alias A Guan, Masna Suidi, Tek Huat alias Jimmy, Kaai I, Mui Hong, Suwani, Jensen, Goik Cin alias A Cin, Erwin, Haryanto alias Anto, A Tiam alias Husen, Suandi alias A Pin, Fang Lai, Jen Liek alias A Lek."Saat penggerebekan itu, penggoncang dadu berinisial KY warga Medan langsung kabur dan masih kita buru," jelas Saptono.Selain para tersangka, petugas juga menyita 25 mata dadu, 2 lapak dadu, 1 mangkuk, 2 set kartu joker, 15 lembar kartu domino, plus uang tunai Rp3.023.000.Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga KY merupakan bandar perjudian itu. Soalnya, dia yang menyewa villa."Omzet perjudian ini puluhan juta sehari. Mereka sudah beroperasi sekitar sebulan, tapi mereka berpindah-pindah. Kasusnya masih kita kembangkan. Untuk sementara para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," papar Saptono.Sementara itu, Tjin Hoat yang ditanyai wartawan berkilah baru sekali terlibat perjudian itu. Hanya, dia mengaku penghasilannya tak menentu, berkisar Rp30 ribu - Rp50 ribu per hari. "Baru pertama kali ini. Kebetulan Imlek bawa anak-anak ke sana. Sehari-hari jual durian," akunya. (BS-021)