Medan, (beritasumut.com) – Terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP, Raja Mulia Berampu divonis setahun penjara oleh majelis hakim dipimpin M Isya SH di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/01/2013).Kata Isya, tindakan pria penduduk Jalan Perjuangan Gang Bromo Nomor 60, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai ini, sangat meresahkan masyarakat. Meski para pelakunya masih tergolong muda, namun tindakan mereka sangat kejam.Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Johannes H Siregar yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara. Mendengar putusan majelis, terdakwa yang mengenakan peci tersebut hanya bisa pasrah. JPU juga tampak sedikit kaget mendengar putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutannya.Seperti diketahui latar, Raja cs yang tergabung dalam Geng Pemuda Sadis (GPS) merampok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban Dedi Miswar pada 26 Oktober 2012 di Jalan Putri Hijau, tepat di depan Hotel Emerald Garden. Korban dipukuli beramai-ramai dan sepeda motor korban dibawa lari oleh teman Raja bernama Idris (DPO).Kemudian rombongan GPS yang saat itu berjumlah 20 orang lebih ini melarikan diri. Namun naas bagi Raja, dia terpisah dari rombongan saat dikejar warga yang kemudian menangkap dan menghajarnya. (BS-021)