Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kadisperindag Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Lasman Simamora dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinilai turut terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Humbahas yang merugikan negara hingga Rp539 juta.Ini diungkapkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyelewengan migor bersubsidi di Kabupaten Humbahas di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/01/2013). Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Jonner Manik, JPU Netty Silaen juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membyara uang pengganti sebesar Rp202 juta subsider 4 tahun penjara.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU tipikor seperti dakwaan primer JPU.Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada Kumpul Simamora yang merupakan penyalur minyak goreng bersubsidi dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun khusus uang pengganti Kumpul diminta membayar sebesar Rp357 juta.Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa sempat menangis dihadapan majelis hakim agar memberikan vonis yang adil nantinya.Sementara itu baik Lasman Simamora maupun Kumpul Simamora melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi)Mendengar tanggapan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa. (BS-035)