Medan, (beritasumut.com) – Sehat Madesta (33) oknum perawat yang bertugas di puskesmas kawasan Simalingkar, Medan, Sumatera Utara, terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1/2013), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Medan tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara dapat memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil.Persidangan perdana ini untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Yunitri. Dalam dakwaan disebutkan, kejadian sekitar November 2010. Korban Sederhana Tarigan bersama saksi Karolina Karo-karo Kacaribu diperkenalkan dengan saksi Libertina Sinulingga kepada terdakwa.Saksi Libertina Sinulingga mengatakan kepada korban bahwa terdakwa ada kenalan dengan orang yang bisa memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan.Kemudian, saat dipertemukan dengan korban oleh Libertina Sinulingga, terdakwa Sehat Madesta mengatakan menjamin menantu korban yakni Daud Ginting dapat masuk menjadi CPNS di Pemko Medan Formasi 2010-2011 apabila saksi korban memberikan uang pengurusan sebesar Rp120.000.000 kepada terdakwa. Apabila menantu korban Daud Ginting tidak lulus maka uang tersebut dikembalikan secara utuh tanpa ada potongan.Karena yakin terdakwa dapat memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan dan mengembalikan uang jika tak lulus, pada 15 Desember 2010 korban Sederhana Tarigan menyerahkan uang Rp120 juta beserta nomor ujian saksi Daud Ginting di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Plancius Panjaitan.Namun pada saat pengumuman ujian CPNS Pemko Medan, 22 Desember 2010, ternyata nama saksi Daud Ginting yang tak lain menantu korban Sederhana Tarigan tidak lulus menjadi CPNS TA 2010-2011.Mengetahui Daud Ginting tidak lulus, korban Sederhana Tarigan langsung menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang yang telah diberikan tersebut sebesar Rp120 juta.Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik korban dengan mengatakan akan membayar setelah menerima gaji penuh, karena uang milik korban bukan digunakan untuk mengurus CPNS melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Namun sejak Desember 2011 korban tidak bisa menemui terdakwa ataupun menghubunginya melalui telepon. Sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (BS-021)