Medan, (beritasumut.com) – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utarra segera memeriksa dugaan ketidakberesan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah instansi dijajaran Pemko Medan. Hingga saat ini belum ada tindakan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. "Korupsi ialah kasus yang paling tenar di negeri ini dalam menghancurkn moral bangsa. Korupsi juga telah merusak sendi-sendi perekonomian negara ini baik yang dilakukan para elite politik, Kepala Daerah, Kepala Dinas, serta Kepala Bagian lainnya. Seperti yang terjadi disejumlah SKPD di jajaran Pemko Medan yang kami duga telah melakukan penyalahgunaan anggaran demi untuk memperkaya diri sendiri, namun sampai saat ini masih saja belum tersentuh oleh hukum," ungkap Koordinator Aksi Forsu Fajar Daulay dalam orasinya di Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/01/2013).Aksi serupa dengan tuntutan yang sama pada hari yang sama juga dilakukan Forsu di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Menurut Forsu, belum tersentuhnya para pengguna anggaran dijajaran Pemko Medan yang diduga telah menyalahgunakan anggaran tersebut diduga kuat masih adanya makelar kasus (Markus) yang menjadi fasilitator dalam membekukan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut."Oleh karena itu kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersungguh-sungguh dalam memutus benang merah antara para pejabat SKPD di jajaran Pemko Medan dengan para markus yang kami duga masih tetap bermain dalam menyelesaikan kasus indikasi korupsi. Ini penting dilakukan agar negeri ini benar-benar bebas dari para koruptor yang telah menghisap sendi-sendi perekonomian bangsa ini," teriak massa.Dalam aksinya, massa juga memaparkan beberapa SKPD di jajaran Pemko Medan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran seperti dugaan korupsi di Rumah Sakit Pirngadi Medan, seperti adanya Klaim PT Askes atas pelayanan pencucian darah pasien askes pada instalasi hemodialisa yang tidak tercatat senilai Rp2.285.924.900. Kemudian penerimaan pada instalasi farmasi yang tidak dicatat dan dilaporkan sebagai pemerimaan RSPM sebesar Rp11.625.046.868. Selanjutnya soal swakelola pembagian hasil pada instalasi tidak sesuai ketentuan dan terjadi pembayaran ganda pengguna jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.Kemudian, indikasi dalam pengaturan dan penetapan lelang ikatan kerjasama sistem informasi di RSPM yang membebani anggaran RSUPM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3.231.599.070. Selanjutnya penyimpangan atas penetapan PT ARD sebagai pemenang lelang pembangunan lanjutan gedung rawat inap kelas III dengan kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.Massa juga mengungkap indikasi kerugian negara di Dinas Pendidikan Kota Medan karena telah melenceng dari Perpres Nomo 54. Misalnya proyek pembangunan rehabilitasi perpustakaan pada paket pengerjaan di SDN 064034 Jalan Suka Luhur Rp278.000.000, perpustakaan SDN 060930 Jalan Karya Jaya Rp139.000.000, perpustakaan SD Yaperi Jalan Pintu Air IV Rp347.500.000, perpustakaan SD Darma Jalan Karya Sehati Rp278.000.000, perpustakaan SDN 060793 Jalan Katamso Gang Perbatasan Rp208.500.000.Kemudian rehabilitasi perpustakaan SD Yapenna 45 Jalan Katamso Gang Kopi IV Rp208.5000.000, perpustakaan SDN 067249 Jalan Baut Tanah Enam Ratus Rp347.500.000, perpustakaan SDN 064998 Jalan AMD Link XXII Rp208.500.000, perpustakaan SD Salsabila Jalan Young Panah Hijau Gang Tambak Rp47.500.000, perpustakaan SD Bina Taruna III Jalan Marelan Raya Rp208.000.000, perpustakaan SD Harapan Mulia Jalan Pasar I Tengah Rp208.500.000, perpustakaan SD An Najwa Jalan Datuk Rubiyah Rp278.000.000.Massa juga meminta Walikota Medan segera mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Murgap Harahap yang pernah tersangkut dalam kasus pidana dan telah divonis Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan dan penggelapan.Selain itu, massa juga membeberkan dugaan ketidakberesan dalam pemenangan tender pembangunan Pasar Kapuas di Belawan, yang anggarannya bersumber dari hibah Pemerintah Pusat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan senilai Rp3 miliar."Pembangunan Pasar Kapuas itu dibuat asal jadi, dengan rangka baja atap yang sangat tipis dan dinding dibuat dari gypsum, serta pengerjaannya tidak selesai pada Tahun Anggaran 2012. Kami menduga adanya permainan dalam pemenagan tender proyek pasar tersebut, dan Kejati Sumut harus mengusut tuntas persoalan tersebut, karena ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara," ungkap massa.Kemudian lanjut massa, adanya kelebihan pengutipan pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibebankan kepada masyarakat yang seharusnya dikutip 7,5 persen akan tetapi dikutip 10 persen oleh PLN."Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, Walikota Medan harus bersikap tegas dan jangan diam. Inspektorat juga harus bekerja dan segera melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Walikota Medan agar bisa diambil langkah untuk diproses secara hukum," tegas massa.Massa juga meminta Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para Pejabat SKPD tersebut dan jangan dibiarkan mengendap. "Kami juga minta Kejati Sumut untuk segera menumpas habis para makelar kasus yang masih bergentayangan di Kejati Sumut, termasuk memeriksa jaksa-jaksa nakal yang yang terlibat dalam KKN bersama para koruptor," tandas massa. (BS-024)