Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Penataan Keuangan Daerah Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara Subandi, Kamis (17/01/2013) sore.Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana bansos di lingkungan Pemprov Sumut Tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp900 juta lebih. Selain menjatuhkan vonis kurungan badan, majelis juga memerintahkan terdakwa membayar denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Suhartanto menyebutkan, majelis hakim menyatakan terdakwa terrbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU tipikor seperti dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum.Namun terdakwa tidak dituntut agar dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, sebab ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Mutiara Herlina dan Adelina yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. (BS-021)