Eksekusi Ruko Milik AKBP dr Anthonius Ginting Mendadak Dihentikan

Redaksi - Kamis, 17 Januari 2013 04:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Vonis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Proses pelaksanaan eksekusi terhadap dua unit rumah toko (Ruko) di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/01/2013) terpaksa dihentikan, setelah pelaksana eksekusi menerima telepon dari Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau. Padahal sebagian barang-barang telah dikeluarkan dari dalam ruko milik AKBP dr Anthonius Ginting tersebut.Melalui pengeras suara, disaksikan ratusan personil kepolisian, Masana Karo-karo sebagai pelaksana eksekusi mengumumkan penghentian eksekusi, sampai ada penetapan lebih lanjut. Penghentian disaksikan pemohon eksekusi Surya Tjiang melalui kuasa hukumnya, termohon Barus melalui kuasa hukumnya dan pelawan dr Anthonius Ginting dan kuasa hukumnya CP Siregar SH.Sebelumnya Masana Karo-Karo telah membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi, lantas merusak pagar dan mengeluarkan barang-barang dari dalam ruko. Tapi tiba-tiba, Masana menerima telepon mengaku dari Ketua PN Medan. ”Saya jelas mendengar bahwa pelaksanaan eksekusi harus dihentikan,” ujar CP Siregar yang turut mendengar pembicaraan telepon genggam antara Masana Karo-karo dengan Erwin Mangatas Malau.Suasana eksekusi yang sempat hiruk pikuk itu berubah hening. Surya Tjiang dan kuasa hukumnya mendadak meninggalkan lokasi. Masana pun terperangah, sontak saja dia mengambil sikap. Terhadap barang-barang yang dirusak dan dikeluarkan dari dalam ruko, pelaksana eksekusi bersedia menempatkan kembali ke tempat semula.Namun CP Siregar menyarankan, pagar yang dirusak harus diperbaiki kembali. Sedangkan barang yang sudah dikeluarkan dikembalikan kembali oleh karyawan yang ditunjuk termohon eksekusi.CP Siregar SH ketika dimintai komentarnya mengharapkan Ketua PN Medan konsekwen menunda pelaksanaan eksekusi, sampai ada putusan hukum tetap menyangkut gugatan perlawanan yang diajukan AKBP dr Anthonius Ginting."Kami menyadari proses hukum dan permohonan eksekusi yang diajukan Surya Tjiang  banyak kejanggalan, bahkan menyangkut pidana," ujar Direktur LBH LIRA tersebut."Kalau pihak pengadilan tetap memaksakan melaksanakan eksekusi, maka kami akan melaporkan pelaksana eksekusi ke MA dan KY,” ujarnya.Sementara itu AKBP dr Anthonius Ginting menilai permohonan eksekusi yang diajukan Surya Tjiang ke PN Medan diduga berkat "markus". Ini terlihat dari permohonan yang diajukan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Ruko Lantai II Terbakar, Pedagang Pasar Tavip Binjai Panik

Berita

Puluhan Ruko di Lantai II Pasar Tavip Binjai Terbakar

Berita

Cabjari Balige Eksekusi Uang Pengganti Rp1,2 Miliar Dari Terpidana Herrijon Panjaitan