Pihak Rutan Tidak Tahu Jenis Penyakit Kadis dan Bendahara PU Deli Serdang

Redaksi - Kamis, 17 Januari 2013 04:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Korupsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi Google
Medan, (beritasumut.com) – Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Utara tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis tentang kondisi kesehatan kedua terdakwa kasus korupsi anggaran Dinas PU Pemkab Deli Serdang senilai Rp105 miliar, Kadis PU deli Serdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deli Serdang Elfian, yang kini statusnya menjadi tahanan rumah sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Deny L Tobing SH MH dengan Hakim Anggota Sugiyanto SH MHum, Jonner Manik SH MM, Kemas Ahmad Johari SH MH dan Denny Iskandar SH."Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan yang disampaikan kepada Dokter Rutan Tanjung Gusta, Medan," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Amran Silalahi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/01/2013).Lebih lanjut Amran menyatakan, sah-sah saja pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim medis yang bukan berasal dari rutan akan tetapi hasil pemeriksaan itu dikordinasikan kepada Dokter Rutan Tanjung Gusta untuk langkah medis selanjutnya. Namun koordinasi tidak ada sama sekali.Apakah pihak rutan kecolongan sekaitan pemeriksaan medis tanpa sepengetahuan petugas rutan? Amran menyatakan, alat-alat medis bukanlah barang yang dilarang masuk untuk ke dalam."Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor yang menetapkan bahwa kedua terdakwa penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, tentunya kita tidak akan menghalanginya karena itu adalah kewenangan Majelis Hakim Tipikor Medan," ungkapnya. Sementara itu, Direktur Pushpa Sumut Muslim Muis menyatakan, banyak keganjilan terkait keluarnya penetapan kedua terdakwa korupsi PU Deli Serdang. Salah satunya majelis hakim tidak memperhatikan adanya surat pemeriksaan medis dari tim medis rutan.Namun hakim hanya melihat anjuran dari pihak RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam yang ditandatangani dr Frans Sihombing."Untuk itulah kita berharap Komisi Yudisial yang bakal turun ke Medan untuk memproses kasus ini hingga tuntas, apalagi ini bisa mencederai penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.Sementara itu, pantauan wartawan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/01/2013), kedua terdakwa, Kadis PU Deli Serdang Ir Faisal dan Bendahara PU Deli Serdang Elfian tampak sehat. Kalau keduanya sakit, tentu tidak bisa mengikuti persidangan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi