Medan, (beritasumut.com) – Talenta Indra Sari Hombing, istri anggota Polsek Percut Sei Tuan Bripda Jones Purba, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013), karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp160 juta.Sidang yang berlangsung di Lantai III PN Medan tersebut menghadirkan tiga orang saksi yakni Korban Hotmaida Purba, Arzinal Manurung dan Magdalena Manalu oleh JPU Yoantha.Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Firman, saksi Hotmaida Purba mengatakan, pada Januari 2011 terdakwa mengaku dapat memasukkan anaknya Richi Manurung menjadi anggota Bintara di Polda Sumut, kemudian saksi memberi uang muka sebesar Rp30 juta.Setelah itu saksi mentransfer uang Rp130 juta ke rekening Bank Sumut. Kemudian, terdakwa menyuruh anak saksi untuk tinggal dirumahnya."Dia nyuruh si Richi tinggal dirumahnya, dengan alasan biar cepat proses menjadi polisi. Setiap bulan kami ngirim uang untuk si Richi," terangnya.Namun, hingga Desember 2011 Richi tak kunjung didaftarkan menjadi anggota Bintara Polda Sumut. Richi pun pulang kekampung halamannya.Kemudian pada Januari 2012 saksi meminta uangnya dikembalikan, tetapi terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya saksi melaporkan terdakwa.Keterangan Arzinal Manurung hampir sama dengan keterangan saksi Hotmaida Purba.Magdalena Manalu yang menjadi saksi ketiga dipersidangan tersebut mengatakan bahwa dirinya bertetangga dengan terdakwa dan berjumpa dengan Richi. Akan tetapi tidak mengetahui mengenai uang yang diberikan korban kepada terdakwa.Namun, saksi Magdalena mengaku pernah ditipu terdakwa dengan alasan dapat suaminya menjadi PNS di kepolisian."Dia pernah bilang bisa mengurus suami saya menjadi PNS, dan saya memebri uang muka Rp15.000.000,” tegasnya.Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (BS-021)