Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Utara meminta Polda Sumut tidak menghentikan penghentian penyidikan kasus yang melibatkan oknum Ketua P2TL PLN Wilayah Sumut Ir Rutman Silaen yang dilaporkan PT Sari Tani Jaya Sumatera.Hal itu dikatakan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Al Washliyah Medan Azrul Hasibuan di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013).Azrul menegaskan, kasus antara P2TL PT PLN Wilayah Sumut dengan PT STJS merupakan sebuah uji coba hukum akibat kesewenang-wenangan P2TL yang telah menzolimi masyarakat dengan jalan melakukan pemutusan listrik dengan semena-mena sehingga masyarakat menjadi korban."Kita berharap Kapolda yang dalam setiap pidatonya berjanji akan mengayomi masyarakat tidak menghentikan penyidikan kasus ini. Kalau Kapolda mengeluarkan SP3 maka penegakan atas kesewenang-wenangan P2TL terhadap masyarakat secara luas tidak akan bisa dihukum dan ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang buruk di Sumut," ujar Azrul.Azrul juga menyebutkan ribuan masyarakat di Sumut menjadi korban kesewenang-wenangan akibat ketidakbecusan Tim P2TL PT PLN dalam menegakkan aturan, sehingga ribuan masyarakat menjadi korban."Kami meminta kasus P2TL PT PLN dengan PT SJTS ini menjadi yurisprudensi, sebagai contoh penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumut tercinta," ujar Azrul kembali.Informasi yang diterima, Direktorat Krimsus Polda Sumut disebut-sebut sudah melakukan gelar perkara terkait kasus antara P2TL PT PLN dengan PT STJS yang isinya tentang akta perdamaian antara PT PLN dengan pihak pelapor, beserta surat pencabutan yang dilakukan oleh PT STJS selaku pelapor terhadap Ketua P2TL PLN Sumut. Dalam gelar perkara itu, pihak penyidik Direskrimsus menunjukkan adanya surat pencabutan laporan dan akta perdamaian antara pihak pelapor PT STJS dan P2TL PT PLN.Sebelumnya, Dirut PT STJS, Galang, Deli Serdang, Lukman Wijaya, melaporkan Ketua P2TL ke Polda Sumut dengan No LI/108/IX/2011 Ditreskrimum Tanggal 14 September 2011, LP No 233/ II/2012/SPKT Tanggal 27 Februari 2012. Kemudian surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut dengan No Pol SP-Lidik/35/II/2012/Direkrimsus Tanggal 3 Februari 2012. Selanjutnya, kedua belah pihak melakukan perdamaian melalui Akta Nomor 13 Tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat Notaris Tjong Deddy Iskandar di Medan. (BS-021)