Penghasilan Sampai Rp 54 Juta/Tahun Kini Tidak Kena Pajak

Redaksi - Kamis, 30 Juni 2016 13:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Penghasilan-Sampai-Rp-54-Juta-Tahun-Kini-Tidak-Kena-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Aktivitas di Kantor Pajak.

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak. Atas dasar pertimbangan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;-Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.Sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan tambahan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap wajib pajak kawin.“Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016,” bunyi Pasal 3 PMK itu seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (30/06/2016).Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 27 Juni 2016 itu.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kanwil DJP Sumut II Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak Bagi PNS di Siantar

Ekonomi

Menteri Keuangan: Fokus Amnesty Pajak Adalah Wajib Pajak Besar

Ekonomi

Dirjen Pajak: Pensiunan, Petani, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Perlu Ikut Tax Amnesty

Ekonomi

Ini Keuntungan Program Tax Amnesty Menurut HIPMI

Ekonomi

HIPMI Tax Center: Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty

Ekonomi

Tunggak Pajak Rp 680 Juta, Developer Disandera Dirjen Pajak