Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7

Redaksi - Senin, 20 Juni 2016 18:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Disnakertrans-Sumut-Wajibkan-Pengusaha-Bayar-THR-Sebelum-H-7.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
THR

Beritasumut.com-Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan para pengusaha di Sumut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mengirimkan surat edaran kepada pihak kabupaten/kota supaya mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR pekerjanya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, turunnya surat edaran ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemprov Sumut untuk pekerja, apabila nantinya mereka tidak mendapatkan THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam hal pemenuhan keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. “Surat edaran dari Menteri terkait imbauan itu sudah ada, makanya kita minta seluruh pengusaha agar dapat membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan, Senin (20/06/2016). Dikatakan Bukit, untuk meneruskan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menyurati imbauan pembayaran THR tersebut kepada pengusaha juga kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Sumut, agar dapat mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha di daerah serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya. “Segera akan kami surati kabupaten/kota juga, paling lama lusa suratnya akan kami kirimkan, sehingga masing-masing kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Bukit juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepala daerah di masing-masing daerah untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya.

“Kita imbau juga agar masing-masing daerah buka posko, kami juga di kantor buka posko pengaduan, sehingga karyawan bisa mengadu kalau tidak diberikan THR oleh perusahaan.” jelasnya. Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, Bukit mengatakan hal itu akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus, pekerja wajib mendapat satu bulan upah. “Kalau untuk sanksinya nanti akan kita lihat lagi lah dari pengaduan yang masuk, karena itu akan kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Di PHK PT Indomarco Pristama, Karyawan Diminta Lapor ke Disnakertrans Deli Serdang

Ekonomi

Efisiensi Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Sumut Susun 8 Korwil

Ekonomi

Buruh Sumut Berikan Data Perbandingan UMP ke Disnakertrans

Ekonomi

104 Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Jadi ASN Provinsi

Ekonomi

UMP Sumut Hanya Naik 8,25% Diprotes Aliansi Buruh Bergerak

Ekonomi

Disnakertrans Diminta Selidiki Banyaknya TKA di PLTU Paluh Kurau Deli Serdang