Angkutan Mudik Lebaran Diperiksa, Menhub: Kalau Tidak Laik, Tidak Boleh Jalan

Redaksi - Rabu, 08 Juni 2016 09:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Angkutan-Mudik-Lebaran-Diperiksa--Menhub--Kalau-Tidak-Laik--Tidak-Boleh-Jalan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Menhub Ignasius Jonan didampingi sejumlah menteri dan Kapolri menyampaikan keterangan pers, di kantor presiden, Jakarta.

Beritasumut.com-Sejak akhir pekan lalu hingga tanggal 24 Juni mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa setiap angkutan mudik lebaran,  untuk moda laut, angkutan darat, maupun udara. Kemenhub menegaskan, kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali tidak boleh jalan.“Ya, jadi perbedaan lain, tahun ini kami mulai mengadakan cek untuk sarana bis AKAP (Antar Kota Antar Provinsi saja sekitar 1200, lalu lokomotif, kereta penumpang, pesawat udara dan kapal penyeberangan maupaun feri ya dan kapal laut, itu semua diperiksa mulai akhir pekan lalu sampai tanggal 24,”  Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (07/06/2016) sore.Menhub juga menegaskan, bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan tidak menggunakan metode sampling, ta[i satu-persatu diperiksa. “Kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali ya tidak boleh jalan. Ya jadi sekarang, kenapa diperiksa sekarang supaya ada waktu untuk memperbaiki,” tegasnya.Menhub memberi contoh, misalnya kalau di kendaraan bis, kalau P3K nya tidak ada, ya itu gampang bisa dilengkapi kotak P3Knya. Tutup pentilnya tidak ada, itu bisa. Kacanya retak, bisa diganti. Tapi kalau speedometernya tidak ada ya pasti tidak boleh jalan.“Ada bis yang tidak ada speedometernya. Kalau itu pasti tidak boleh jalan sama sekali, ya. Atau rem tangannya tidak ada, tidak boleh jalan. Lampu remnya tidak nyala, tidak boleh jalan. Pengemudinya tidak punya SIM, simnya B1 umum kalau SIMnya pakai SIM A umum tidak boleh untuk mengemudi bis. Nah, ini contohnya untuk darat,” jelas Jonan, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (08/06/2016).Menhub juga menegaskan, hal ini berlaku untuk transportasi udara. Kalau secara kelayakan udara tidak memenuhi ya tidak boleh berangkat. Kalau tetap berangkat akan ditindak. Untuk itu, Menhub minta dukungan msyarakat bahwa kali ini keselamatan transportasinya itu mulai ditarik pada tingkat yang kira-kira sesuai dengan peningkatan keselamatan transportasi yang diharapkan masyarakat.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Ekonomi

Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur Dukung Penerbangan Mudik Idulfitri 2026

Ekonomi

Pelepasan GoMudik, Menko AHY Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan

Ekonomi

Lima Titik Jalur Wisata Alami Peningkatan Volume Kendaraan

Ekonomi

Angka Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik