Beritasumut.com-Cukup banyak solusi yang ditawarkan instansi pelacak laju aliran uang di Indonesia ini untuk memberantas praktek KKN. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menceritakan adanya inovasi terbaru melalui Undang-Undang. Temuan itu rencananya akan dinamai sebagai UU Perampasan Aset.
Tiap orang yang dicurigai memiliki aset di luar batas wajar akan berpotensi tinggi dikenai UU ini. "Batas wajar artinya uang yang masuk berbanding lurus dengan profesi seseorang. Instrumen interogasi mendalam akan disiapkan sebagai unsur teknis aturan tersebut," ungkapnya saat memberi pembekalan kepala daerah di Gedung BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Jumat (27/05/2016), sebagaimana yang dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id.
Tujuannya yakni mengusut darimanakah orang bersangkutan menerima dana yang dicurigai. Jika tidak bisa menjelaskan, maka uang orang tersebut akan ditarik oleh negara. "Setiap orang yang memiliki kekayaan yang tidak wajar diluar penghasilannya maka dia harus menjelaskan asal-usul kekayaannya. Kalo enggak bisa menjelaskan maka dia tidak dipenjara, tapi duitnya dirampas," kata Yusuf.
Regulasi ini dikatakan sedang melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Ada pesan filosofi yang ingin disampaikan PPATK terkait aturan ini. "Hidup ini sebentar, maka kita ingin lurus, tegak dan tidak korupsi," pungksnya. (BS02)