Tunda 227 Penerbangan, Kemenhub: Lion Air Harus Alihkan Penumpang Yang Punya Tiket

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2016 15:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Tunda-227-Penerbangan--Kemenhub--Lion-Air-Harus-Alihkan-Penumpang-Yang-Punya-Tiket.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Pesawat Lion Air

Beritasumut.com-Menyusul diberikannya surat teguran dan sanksi  dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional, maskapai penerbangan Lion Air melalui surat tertanggal 16 Mei 2016 telah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penundaan penerbangan selama 1 bulan pada 227 frekuensi penerbangan, yang terdiri atas 217 frekuensi untuk rute domestik dan 10 frekuensi untuk rute internasional.Menanggapi surat tersebut, Kemenhub menyetujui usulan penundaan penerbangan yang dilakukan oleh Lion Air, dengan syarat maskapai itu bertanggung jawab kepada penumpang yang telah mempunyai tiket, namun penerbangannya tidak bisa dilaksanakan.“Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” tegas Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma, di kantor Kemenhub, Jakarta, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (20/5/2016).Sebagaimana diketahui Kementerian Perhubungan telah memberikan surat teguran dan sanksi kepada Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan/delay berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pengenaan sanksi dan dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan.Selain itu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Jakarta yang mengangkut 182 penumpang telah salah mendarat di terminal domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta, pada beberapa hari lalu, yang mengakibatkan sejumlah penumpangnya tidak melewati pos pemeriksaan imigrasi.Menurut Maryati, selama 6 bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintanance pesawat,dan lain–lain.Adapun terkait kesalahan mendarat itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi berupa larangan operasional ground handling selama sepekan terhitung sejak Senin (15/05/2016) lalu.Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengharapkan adanya perbaikan operasi Lion Air, dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Sempat Delay, Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Akhirnya Berangkat dari Bandara Kualanamu

Ekonomi

Terganggu Cuaca Buruk, 5 Rute Penerbangan Terpaksa Ditunda di Bandara Kualanamu

Ekonomi

Sayap Pesawat Lion Air Rusak, Penumpang Diturunkan

Ekonomi

Ratusan Jemaah Umroh Tertunda Keberangkatannya di Bandara Kualanamu

Ekonomi

Penerbangan Harusnya Aman dan Nyaman

Ekonomi

Sempat Diamuk Penumpang, Lion Air Berikan Kompensasi karena Delay Lebih dari 6 Jam