Beritasumut.com-Pemko Medan diminta tidak memperdayai masyarakat dengan memberikan kompensasi jauh di bawah harga standart untuk pembebasan lahan untuk pembangunan sejumlah proyek pemerintah. Seperti halnya pembangunan jalan tol Trans Sumatera.Pemerintah diminta tidak memakai istilah ganti rugi sebagai kompensasi yang jelas merugikan masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan. "Jangan ada lagi istilah ganti rugi. Yang ada ganti untung. Kan ada aturannya, NJOP kali harga pasaran. Itu lah aturan yang harus di ikuti Pemko Medan," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu, kepada beritasumut.com, Minggu (08/05/2016).Sabar mengatakan pada prinsipnya DPRD Medan mendukung proses pembangunan di Kota Medan, karena untuk memperlancar roda perekonomian. Namun kebijakan tersebut tidak harus merugikan rakyat di rugikan, terkhusus warga miskin."Pembebasan lahan nanti jangan ada pemotongan. Pemko Medan harus membayar ganti untung sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada oknum yang coba bermain, kami siap menerima pengaduan mereka dan memperjuanhkan hak mereka," tegasnya.Politisi Partai Golkar ini juga menitipkan pesan moral kepada Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, yang menerima audiensi Tim Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera beberapa waktu lalu, agar memperjuangkan nasib masyarakat kecil, sesuai dengan ideologi partai yang ia yakini."Pak Akhyar itu kan warga Kecamatan Medan Deli, jadi tolonglah diperhatikan tetangganya. Jangan sampai masyarakat terkesan tidak mendukung program pemerintah dengan menolak tawaran biaya pembebasan lahan yang ditawarkan," pungkasnya.Sekerda infromasi, Tim Pembebasan Lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera Riadil Akhir Lubis, mengunjungi Pemko Medan untuk meminta dukungan agar menyampaikan wacana ini kepada masyarakat di Kelurahan Tanjung Mulia dan Tanjung Mulia Hilir, mau menerima tawaran pembebasan lahan. Sebab untuk proyek sepanjang 16,8 kilomoter ini menelan biaya sebesar Rp2 triliun.(BS03)