Beritasumut.com-Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi, Rida Mulyana menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung target kebijakan energi nasional, di mana target pengembangan listrik yang bersumber dari Bioenergi sebesar 41,8 GW yang salah satunya yaitu pengembangan sampah kota menjadi listrik.
Pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pengembangan sumber-sumber energi alternatif. Untuk sampah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Feed In Tariff untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota sebagai perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013. "Dengan adanya peraturan yang baru tersebut, terdapat perubahan besaran harga jual tenaga listrik (Feed In Tariff) yang lebih kompetitif serta menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sehingga dapat mengantisipasi fluktuasi perekonomian dan menciptakan kondisi iklim investasi yang lebih stabil. Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan alur perizinan sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat calon investor untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sampah menjadi listrik di Indonesia", ujar Rida dilansir dari laman resmi esdm.go.id. (BS02)