Beritasumut.com-Kepala BPMP Sumut Ir Hj Purnama Dewi MM mengatakan Perda Pemprov Sumut Nomor 2 Tahun 2015 yang memberikan kemudahan penanaman modal dan intensif bagi investor, hendaknya diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Apalagi untuk persoalan perizinan, pajak dan retribusi lebih banyak di kabupaten/kota."Memang seharusnya kabupaten/kota harus buat Perda ini karena memang banyak pengutipan retribusi itu adanya di kabupaten/kota. Kita sudah sosialisasikan ke daerah-daerah. Ya kalaupun memang sulit sekali diadobsi saja saya pikir tidak masalah. Karena kita sudah berulang kali konsultasi ke Kemendagri kalau perda ini tidak masuk dalam Perda yang menghambat investasi tapi sebaliknya merangsang investor," ujar Purnama Dewi usai menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor, di Medan Club, Senin (25/04/2016).Dikatakan Purnama Dewi, Perda ini wajib dibuat di daerah dan merupakan daya saing daerah. Meskipun begitu, masih banyak yang beranggapan Perda ini mengurangi pendapatan daerah. "Banyak yang berpikir Perda ini mengurangi pendapatan daerah, saya rasa tidak. Sebab kalau mereka datang tentu retribusi lainnya akan muncul, multiplayer efek serta penyerapan tenaga kerja," ujarnya.Dikatakannya lagi, Perda ini untuk menyahuti keinginan para pelaku usaha sehingga bisa berinvestasi di Sumut. "Kemudahan dan insentif yang semuanya dibingkai dalam peraturan," pungkasnya.(BS03)