Rumah Milik Orang Asing Bisa Dijadikan Jaminan Utang

Herman - Senin, 18 April 2016 11:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_-Rumah-Milik-Orang-Asing-Bisa-Dijadikan-Jaminan-Utang---------.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Selain kepemilikan oleh Orang Asing, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, juga menegaskan hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.Dalam hal rumah tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau Satuan Rumah Susun dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.Pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain. "Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud  karena waris dan ahli waris merupakan Orang Asing, Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.Sementara apabila Orang Asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. "Keterangan mengenai Orang Asing/Ahli Waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud, hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Pemen ini, maka rumah dan tanahnya: a. di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan b. menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional  pada tanggal 21 Maret 2016 itu.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

AREBI Ajak Broker Properti Hadiri The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019

Ekonomi

Pemerintah Keluarkan 5 Kebijakan Terkait Investasi Sektor Properti

Ekonomi

Rawideren Ditangkap Polisi Usai Pecahkan Jendela dan Siram Rumah Tetangganya dengan Bensin

Ekonomi

Sebelum Ditangkap, Pengusaha Properti Asal Medan, Mujianto Kabur ke Malaysia, Thailand dan Singapura

Ekonomi

Jadi DPO Poldasu, Pengusaha Properti Asal Medan Mujianto Akhirnya Tertangkap di Cengkareng

Ekonomi

Mujianto dan Tonny Wijaya Kabur ke Luar Negeri, Poldasu Tunggu DPO Ini Kehabisan Visa