Orang Asing Boleh Miliki Rumah di Sumut dengan Harga Minimal Rp 2 Miliar

Herman - Senin, 18 April 2016 11:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_-Orang-Asing-Boleh-Miliki-Rumah-di-Sumut-dengan-Harga-Minimal-Rp-2-Miliar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.Dalam Permen itu disebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun. Perolehan itu dapat dilakukan dengan: a.  membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik; atau b. membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan."Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (18/04/2016).Ditegaskan dalam Permen itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar; Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar; Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar; dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar; Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar;  Jatim Rp 1,5 miliar; Bali Rp 2 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar; dan daerah lainnya Rp 750 juta.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

AREBI Ajak Broker Properti Hadiri The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019

Ekonomi

Pemerintah Keluarkan 5 Kebijakan Terkait Investasi Sektor Properti

Ekonomi

Rawideren Ditangkap Polisi Usai Pecahkan Jendela dan Siram Rumah Tetangganya dengan Bensin

Ekonomi

Sebelum Ditangkap, Pengusaha Properti Asal Medan, Mujianto Kabur ke Malaysia, Thailand dan Singapura

Ekonomi

Jadi DPO Poldasu, Pengusaha Properti Asal Medan Mujianto Akhirnya Tertangkap di Cengkareng

Ekonomi

Mujianto dan Tonny Wijaya Kabur ke Luar Negeri, Poldasu Tunggu DPO Ini Kehabisan Visa