Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di daerah itu. Upaya yang dilakukan khususnya dalam implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden.Salah satunya adalah penerbitan peraturan daerah (Perda) yakni Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.Kemudian adanya Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan izin Penanaman Modal, Kewenangan Provinsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei."Sementara langkah-langkah lain juga akan dilakukan seperti penggabungan organisasi perangkat daerah antara BPMP Provinsi Sumut dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut," ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi, Rabu (13/04/2016).Langkah itu, lanjutnya, sesuai Perpres 97/2014 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah dan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah 41/2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hadir pada acara itu sejumlah SKPD, Gapki, asosiasi perusahan dan pengusaha. (BS03)