PP Diubah

Penyaluran Dana Desa Langsung Melalui Rekening Kas Desa

Herman - Senin, 11 April 2016 13:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_-Penyaluran-Dana-Desa-Langsung-Melalui-Rekening-Kas-Desa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/int
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan agar pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih efektif dan efisien, pemerintah memandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN  sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.Dalam PP baru ini, pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.Penyaluran Dana Desa, menurut PP ini, dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.  "Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (11/04/2016).Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Menteri (Menteri Keuangan, red) dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.PP ini juga menegaskan, Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke  RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota: a. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan; b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.Adapun penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa: a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Ekonomi

Kunker ke Singkawang, Menko AHY Hadiri Perayaan Cap Go Meh dan Cek Pembangunan Infrastruktur

Ekonomi

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Ekonomi

Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak

Ekonomi

Safari Ramadan di Masjid Salam, Walikota Medan: Belawan Fokus Pembangunan

Ekonomi

Gubernur Sumut: Efisiensi Upaya Optimalkan Pembangunan untuk Kepentingan Masyarakat