Beritasumut.com-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan, pemerintah saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera bisa diselesaikan dan dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.Namun, katanya, kalaupun tidak bisa diselesaikan sampai pengajuan RAPBNP, pemerintah akan melakukan cara lain untuk para wajib pajak yang masih menyimpan uangnya di luar negeri."Kami sudah menyiapkan alternatif sumber penerimaan lain yang mirip tax amnesty, tetapi pendapatannya akan lebih sedikit," kata Bambang, seperti dikutip dari seskab.go.id.Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan, uang orang Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri jumlahnya cukup besar, sedikitnya bernilai Rp 11.000 triliun. Uang ini diharapkan bisa ditarik jika ada Undang-Undang Pengampunan Pajak.(BS01)