DPRD Desak Pemko Medan Tutup Indomaret Tak Berizin

Redaksi - Senin, 01 Februari 2016 20:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_DPRD-Desak-Pemko-Medan-Tutup-Indomaret-Tak-Berizin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Komisi C DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan menutup gerai Indomaret yang tak memiliki izin. Sebab keberadaannya dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keberadaan toko modern itu sudah meresahkan dan pedagang kecil terancam gulung tikar. Kesepakatan itu diambil setelah Komisi C DPRD Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Indomaret, di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (1/2/2016). RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean didampingi Wakil Ketua Zulkifli Lubis, Sekretaris Ibnu Ubay Dilla, Anggota Salman Alfarisi, Golfried, Boydo HK Panjaitan dan Hasyim. Sementara pihak Indomaret diwakili Roy Panggabean dan staf. Saat rapat, Zulkifli Lubis dengan tegas mengatakan agar Pemko Medan segera menertibkan Indomaret yang tidak memiliki izin."Kita lihat pihak Indomaret tidak memiliki niat baik untuk pengurusan izin. Terbukti gerai Indomaret yang tidak memiliki izin semakin bertambah. Ini harus ditutup karena banyak merugikan usaha lain dan melanggar aturan," tegas Zulkifli. Sama halnya dengan Boydo HK Panjaitan mendesak agar usaha tidak memiliki izin supaya ditutup. Tindakan tegas perlu dilakukan kepada usaha yang melanggar."Tindakan tegas bagi usaha yang tidak memiliki izin harus dilakukan. Hal itu merupakan pembelajaran bagi pemilik usaha lain yang tidak taat peraturan. Sama halnya pedagang kaki lima yang ditertibkan karena melanggar izin dan tetap ditertibkan," terang Boydo. Sementara itu, Salman Alfarisi mengingatkan agar pihak Indomaret tidak lagi menambah gerai. Jumlah yang ada sekarang itu saja dipertahankan sehigga dapat menumbuhkan ekonomi usaha kecil.      Sedangkan Ketua Komisi C Anton Panggabean menyarankan agar pihak Indomaret tetap mengupayakan kelengkapan syarat pendirian usaha. Komisi C juga tetap melakukan pengawasan dan menyarankan agar penambahan jumlah supaya distop.  Sementara Roy Panggabean mengatakan, jumlah gerai Indomaret di Medan sekitar 250 unit. Sementara sekitar 90 unit tidak memiliki izin dikarenakan tidak sesuai peruntukan. Namun Roy mengatakan pihaknya tetap melakukan penataan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Ekonomi

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut

Ekonomi

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Ekonomi

Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan

Ekonomi

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Ekonomi

Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun