Beritasumut.com - Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menjadi ancaman bagi kaum buruh yang dapat di-PHK.
Demikian dikatakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara Minggu Saragih di Medan, Jumat (28/8/2015) menyikapi lemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
FSPMI Sumut menilai, pemerintah yang berkuasa saat ini telah gagal memenuhi harapan rakyat, khususnya kaum buruh/pekerja.
Akibat melemahnya nilai tukar Rupiah, buruh yang menjadi tumbalnya, karena ancaman PHK bagi buruh menanti setiap saat jika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS terus melemah.
"Melemahnya nilai tukar Rupiah berdampak pada dunia usaha hingga ancaman PHK bagi buruh di Indonesia," ujar Minggu didampingi Sekretaris FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Kota Medan Tony Rikson Silalahi, Sekretaris FSPMI Kota Medan Apen Manurung, Ketua PC SPAI FSPMI Deliserdang Dedi Heri, Ketua SPL Deliserdang Afriansyah, Ketua FSPMI Serdang Bedagai M Lui Nasution, Rudi Kurniawan Ginting dari Garda Metal Sumut dan Rian Sinaga dari FSPMI Deliserdang.
Menurut Minggu, kondisi seperti ini terjadi akibat kebijakan pemerintah yang neoliberalisme. "Hal itu terlihat dari kebijakan ekonomi yang pro terhadap asing dan merugikan ekonomi bangsa ini," kata Minggu.
Seperti dicabut nya subsidi terhadap BBM dimana harga BBM saat ini di serahkan ke harga pasar. "Begitu juga kebijakan lainnya, semua di serahkan ke pasar akibatnya negara absen dan berdampak pada krisis saat ini," ujar Minggu.
Untuk mengkritisi hal tersebut, kaum buruh dari FSPMI Sumatera Utara akan melakukan aksi pada 1 September 2015 sebagai aksi serentak yang dilakukan buruh secara nasional.
"FSPMI Sumatera Utara pada 1 September 2015 akan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wali Kota Medan dan Kantor DPRD Sumatera Utara," kata Minggu.
Buruh terus menjadi korban akibat kebijakan pemerintah yang neoliberalisme, hanya menguntungkan segelintir pemodal.
Tuntutan yang akan disampikan pada aksi tersebut, buruh menolak PHK akibat melemahnya Rupiah dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.
"Naikkan upah minimum Tahun 2016 sebesar 22 persen, Menolak masuknya pekerja asing secara masif ke Indonesia, revisi PP No 45 tentang jaminan pensiun dari iuran 3 persen menjadi 8 persen dengan manfaat 65 persen dari upah sebulan," ujarnya.
Kemudian, hapuskan outsourcing, revisi PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT agar JHT dapat diambil kapan saja saat hubungan kerja berakhir dapat diambil 100 persen dan revisi UU No 2 Tahun 2004 tentang PHI. (BS-001)