Minuman Beralkohol Masih Beredar di Minimarket di Medan, Siapa Bermain?

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2015 14:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Minuman-Beralkohol-Masih-Beredar-di-Minimarket-di-Medan--Siapa-Bermain-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Minuman beralkohol yang sudah dilarang penjualannya di minimarket dan grosir sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER1/2015 ternyata masih ditemui dengan mudah di minimarket dan grosir di Kota Medan.

Terkait masih beredarnya munuman beralkohol, Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) menilai ada aparat pemerintah, penegak hukum dan distributor melakukan permainan.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa minuman ini (minuman beralkohol) masih tetap beredar di berbagai minimarket dan grosir di Kota Medan. Dengan masih beredarnya minuman beralkohol golongan A di berbagai minimarket dan grosir maka sangat jelas bahwa hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggarann ini mengindikasikan ada pihak pihak yang bermain mata," jelas Ketua Umum Himmah Kota Medan Ade Syahputra Ritonga di Medan, Rabu (19/8/2015).

Dijelaskannya, minuman beralkohol golongan A sendiri berdasarkan Pasal 2 Permendag No 20/M-DAG/4/2014 adalah minuman yang mengandung etanol (etil alcohol) dengan kadar mencapai lima persen. 

"Minuman jenis inilah yang dilarang beredar di minimarket berdasarkan Permendag. Akan tetapi faktanya lain," jelasnya.

Untuk itulah, Himmah meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Bir Bintang Office PT BDB atas dugaan beredarnya minuman beralkohol golongan A pada minimarket dan grosir di Kota Medan.

"Kita juga meminta Kapolda untuk segera menyelidiki oknum penegak hukum yang kami duga terlibat dan melindungi Bir Bintang," jelasnya.

Begitu juga dengan DPRD Medan, diminta untuk memanggil pimpinan Bir Bintang Office PT BDB guna mendapatkan penjelasan terhadap dugaan masih beredarnya  minuman beralkohol tersebut di minimarket dan grosir di Kota Medan.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan persoalan minuman beralkohol di minimarket ini akan disikapi serius DPRD Medan.

"Tanpa terkecuali, semua harus tunduk pada Permendag. Jadi jangan ada lagi ditemui minuman beralkohol di minimarket atau toko modern di Kota Medan karena itu jelas melanggar aturan," jelasnya.

Salman juga meminta Dinas Perindustrian Perdagangan untuk bertindak labih massif lagi untuk memnindaklanjuti persoalan ini sehingga tidak ada keresahan di masyarakat.

"Kita minta Disperindag Kota Medan lebih tegas lagi dengan persoalan ini," jelasnya.

Terkait laporan yang disampaikan Himmah Kota Medan, Komisi C dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh manajemen toko modern di Medan.

"Kita akan sikapi ini dan akan memanggil manajemen toko modern di kota Medan serta perusahaan terkait," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sangat menyayangkan masih adanya minuman beralkohol dijual bebas di minimarket di Medan. 

"Jelas kita sangat menyayangkan. Kita juga kecewa tidak adanya pengawasan menyeluruh terhadap peredaran minuman beralkohol ini," jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Ekonomi

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Ekonomi

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Ekonomi

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Ekonomi

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Ekonomi

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern