Beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha aga tidak menganggap program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban, melainkan investasi yang baik untuk membangun hubungan industrial yang baik dan menyediakan perlindungan bagi pekerja.
"Saya ingin mengajak dunia usaha untuk melihat bahwa sistem jaminan sosial ini bukan sebagai beban, namun ini merupakan investasi yang baik bagi pekerja dan pengusaha," ujar Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Hal tersebut diungkapkan Hanif Dhakiri seusai menghadiri Sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (10/8/2015) malam. Turut hadir dalam acara ini Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Plt Wali Kota Palembang Harnojoyo, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Evlyn G Massasya.
Menaker Hanif mengatakan program jaminan sosial yang diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia merupakan investasi untuk menciptakan hubungan industrial yag sehat, kondusif dan produktif.
"Mari kita lihat jaminan sosial bagi pekerja ini sebagai investasi bagi perusahaan juga. Dengan adanya jaminan social para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang semakin tinggi karena didorong dengan semakin baiknya jaminan sosial yang diterimanya," kata Hanif.
Hanif menambahkan dengan mulai diberlakukannya dan beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, yang mana berdasarkan UU SJSN & BPJS ada 4 program jaminan sosial baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
Menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan era baru jaminan social bagi pekerja di Indonesia. Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema-skema perlindungan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
Tak hanya itu, Hanif menambahkan orang berangkat ke tempat kerja sampai ke rumah kalau terjadi kecelakaan kerja bisa dicover Jaminan Kecelakaan Kerja.
Bahkan bila korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Hanif menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Hanif mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.
"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santuan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
"Ini justru sangat baik untuk hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Janganlah kewajiban ini dipandang sebagai beban tapi sebagai investasi untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif dan produktif bagi pekerja," kata Hanif. (BS-001)