Beritasumut.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim, kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi yang baik dan memberikan sumbangan pada kekuatan perekonomian nasional.
"Penilaian kami terhadap perekonomian yang kami sampaikan bahwa sejauh ini keadaannya adalah baik sekali," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiarho Heru kepada wartawan seusai bersama Komisioner LPS lainnya dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan, dan Anggota Ex Officio Bank Indonesia Ronald Waas diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Heru menjelaskan, kesimpulan baiknya kondisi perbankan nasional itu, salah satunya didasari dari perbandingan dana premi dari perbankan yang terkumpul selama 10 tahun terakhir dibandingkan dengan dana nasabah yang ditanggung.
Ia menyebutkan, uang LPS yang dikumpulkan dari premi terakumulasi dalam 10 tahun terakhir Rp50 triliun yang dipakai untuk menjaga stabilitas, membayar dana-dana nasabah yang ditutup. Totalnya hanya Rp4,5 triliun.
"Jadi disitu perekonomian Indonesia baik, dalam 10 tahun terakhir daya tahan perbankan juga baik," ujarnya sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI.
Heru mengakui, memang ada tekanan eksternal dari Yunani, RRT, dan lain-lain. Namun ia menyebutkan, sejauh ini dampaknya sangat minim, dan belum ada dampak yang cukup relevan.
"Kita juga melihat daya tahan perbankan relatif baik dan fundamental ekonomi kita relatif baik. Kalau CAR perbankan masih di level 20,5 persen. Bagus sekali. NPL (Non Performing Loan) di kisaran 2,45 persen. NPL net hanya 1,42 persen. Jadi reservenya juga cukup, baik sekali," kata Heru seraya menyebutkan, bank-bank yang ditutup itu adalah bank yang berskala kecil sehingga tidak berdampak signifikan.
Mengenai kehadirannya ke Istana Merdeka, Heru mengemukakan, untuk meng-update tentang lembaga penjamin simpanan dan untuk melaporkan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan tantangan-tantangan yang ada ke depan.
Heru menjelaskan, Presiden berharap agar Rancangan Undang Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR bisa segera rampung sebelum akhir tahun ini.
RUU JPSK akan berfungsi sebagai penangkal krisis ekonomi jika melanda Indonesia. "Jadi itu hal yang memang penting, agar Indonesia siap dalam pencegahan dan penanganan krisis yang didukung oleh payung hukum yang sah," paparnya. (BS-001)