Beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Hanif optimistis perekonomian nasional akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha sehingga PHK tidak perlu dilakukan.
"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," ujar Hanif seusai halal bi halal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Turut hadir dalam kesempatan ini Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah, Ketum Konfederasi KASBI Nining Elitos serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnnya.
Dalam acara Halal bi Halal tersebut, satu persatu para pejabat di lingkungan Kemnaker dan seluruh pegawai PNS Kemnaker pusat yang berjumlah sekitar 3.100 orang berbaris rapi untuk bersalaman dengan Menaker Hanif yang didampingi Ma'rifah Hanif Dhakiri.
Menaker mengatakan soal Isu terkait PHK pihak Kemnaker telah koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia. Hanif pun mengaku sudah meminta kepada jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap pesoalan PHK ini.
"Kalau masalah PHK massal ini kan memang sangat terkait dengan kondisi ekonomi kita secara keseluruhan. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik kedepannya dan PHK tidak perlu terjadi," kata Hanif.
"Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan itu untuk bisa menahan diri dulu karena kita harus tetap optimis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita Insya Allah akan lebih baik," imbuh Menaker.
Oleh karena itu, kata Hanif, pemerintah meminta kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Penundaan dan pembatalan rencana PHK dilakukan sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional.
"Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dululah," kata Menaker.
Namun, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, kata Hanif, pemerintah minta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Jika pun terpaksa sekali terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalo sekarang, ya puasa sedikitlah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," kata Hanif. (BS-001)