Beritasumut.com - Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan tindaklanjuti posko THR Kemnaker ini. Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai halal bi halal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta Rabu (22/7/2015).
Hanif mengatakan posko pemantauan THR ini ada di semua daerah, baik di kabupaten/kota, provinsi maupun di pusat. Namun menurut data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kemnaker terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.
"Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Hanif.
Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada juga perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, semisal jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti natura yang berbentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.
"Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.
Berdasarkan Peratuean Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh
melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Lebih lanjut, Hanif membeberkan persoalan pembayaran THR terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.
Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.
Terkait dengan pemberian Sanksi bagi pelanggaran THR, Hanif mengatakan akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.
"Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR," kata Hanif.
"Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan. Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," imbuh Hanif.
Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tersebut, akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti. Penundaan pelayanan terhadap perusahaan-perusahaan pun akan diumumkan juga.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015 yang berada di Kantor Kemnaker telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.
Namun berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut, tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.
Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum yaitu antara lain seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial dan masalah PHK.
"Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja. Pokoknya kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan dengan segera," kata Hanif.
Selain mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif dalam upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kemenaker Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telepon (021) 5255859, fax: (021) 5252982 serta e-mail: pospemantauan.thr2015@gmail.com. (BS-001)