Pemerintah Godok Sanksi Bagi Yang Tidak Mau Menggunakan Produksi Dalam Negeri

Redaksi - Senin, 15 Juni 2015 22:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Pemerintah-Godok-Sanksi-Bagi-Yang-Tidak-Mau-Menggunakan-Produksi-Dalam-Negeri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Menperin Saleh Husin.

Beritasumut.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengemukakan, sudah banyak sekali produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Tidak hanya pipa sebagaimana dicontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi banyak sekali, misalnya untuk boiler, turbin dalam skala kecil atau travo, kabel, maupun pada lainnya yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Ini yang harus diprioritaskan, tidak lagi harus dari produk luar negeri," kata Menperin Saleh Husni kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6/2015) sore, sebagaimana dilansir situs Setkab RI.

Dalam sidag kabinet itu, Jokowi kembali menegaskan pentingnya penggunaan produk-produk dalam negeri  kepada seluruh kementerian/lembaga dan terutama juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden bahkan meminta kementerian/lembaga agar menginventariasi daftar kebutuhan barang. 

"Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri," kata Jokowi seraya meminta Menteri Perindustrian Saleh Husni harus bisa mencarikan solusinya dimana barang ini harus diproduksi.

Beberapa contoh, lanjut Jokowi, banyak sekali seperti pemipaan, pipa, banyak yang masih impor padahal di Batam itu produksi pipa kita sudah sangat bagus, memiliki kualifikasi bagus, mempunya kuantiti yang bagus, kapasitasnya gede, hanya terpakai 40 persen karena kementerian, lembaga, BUMN impor.

"Ini sudah tidak boleh lagi, stop! Agar neraca perdagangan kita menjadi semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak," tegas Jokowi.

Menperin meyakini, jika sudah ada list dari Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai belanja modal produk dalam negeri sebagaimana dipinta oleh Presiden, maka pemeritah akan memprioritaskan penggunaan dari pada produk-produk yang sudah bisa dihasilkan oleh putra-putri dalam negeri sendiri.

List belanja modal dalam negeri dari K/L dan BUMN itu, diyakini Menperin akan meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri yang cukup besar.

Bisa sampai 20 persen? "Harusnya bisa cukup besar, nilainya kan cukup besar itu," ucap Menperin.

Menperin meyakini para menteri akan menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi terkait pengguaan produk dalam negeri itu.

Disamping itu, lanjut Saleh, Pemerintah juga mempunyai kiat. 

"Kami sedang melakukan penyusunan MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat melakukan audit tentang penggunaan produk dalam negeri dari setiap instansi pemerintah baik kementerian atau BUMN," ujar Saleh.

Terkait kemungkinan masih adaya K/L atau BUMN yang masih melakukan impor, Menperin menegaskan, bahwa pemerintah sedang menyusun format sanksinya. 

"Nanti lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya," ujarnya.

Meski demikian, Menperin Saleh Husni menegaskan terhadap produk yang belum diproduksi di dalam negeri, mau tidak mau masih dimungkinkan untuk impor. Hanya saja, jika sudah diproduksi di dalam negeri, maka produksi dalam negeri harus diprioritaskan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol

Ekonomi

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Ekonomi

Disanksi soal Kasus 12 Pemain, PSM Ajukan Banding

Ekonomi

PSIS Tuntaskan Kasus, Sanksi FIFA Sudah Dicabut

Ekonomi

Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024

Ekonomi

Ada Sanksi Jika Anggota Polrestabes Medan Terlibat Politik Praktis