Beritasumut.com - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha PT Hutama Karya (HK) dan PT Adhi Karya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Saham PT HK, dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Saham PT Adhi Karya pada 3 Juni 2015.
Seperti dilansir situs Setkab RI, Senin (15/6/2015), kedua perseroan itu mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp5 triliun, dengan rincian PT HK memperoleh sebanyak Rp3,6 triliun, dan PT Adhi Karya memperoleh tambahan modal sebesar Rp1,4 triliun.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi akhir PP No 27 Tahun 2015 dan PP No 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 4 Juni 2015. (BS-001)