Pemerintah Suntik Modal Hutama Karya dan Adhi Karya Rp5 Triliun

Redaksi - Senin, 15 Juni 2015 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Pemerintah-Suntik-Modal-Hutama-Karya-dan-Adhi-Karya-Rp5-Triliun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha PT Hutama Karya (HK) dan PT Adhi Karya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Saham PT HK, dan PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Saham PT Adhi Karya pada 3 Juni 2015.

Seperti dilansir situs Setkab RI, Senin (15/6/2015), kedua perseroan itu mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp5 triliun, dengan rincian PT HK memperoleh sebanyak Rp3,6 triliun, dan PT Adhi Karya memperoleh tambahan modal sebesar Rp1,4 triliun.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi akhir PP No 27 Tahun 2015 dan PP No 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 4 Juni 2015. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Uang Pindah Rp350 Ribu Tidak Layak

Ekonomi

Warga Labuhan Deli Mengadu ke DPRD Medan