Pemerintah Terbitkan Saham Baru PT KBN Rp63,9 M

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2015 18:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Pemerintah-Terbitkan-Saham-Baru-PT-KBN-Rp63-9-M.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
PT KBN.

Beritasumut.com - Guna meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), pemerintah melakukan restrukturisasi perusahaan dengan penerbitan saham baru. Penerbitan saham baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Struktur Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru PT KBN, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2015 lalu.

Dikutip dari situs Setkab RI, Rabu (3/6/2015), dalam PP itu disebutkan, restrukturisasi sebagaimana dimaksud telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KBN pada 30 Maret 2010, yang didalamnya menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel).

"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud tidak diambil bagian oleh negara, dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP.

Adapun saham baru yang diterbitkan berjumlah 63.945 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1 juta, atau senilai Rp63.945.000.000.

Penerbitan saham baru itu mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula sebesar 88,74% menjadi sebesar 73,15% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT KBN.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Mei 2015 itu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait