Beritasumut.com - Puluhan pedagang yang berjualan di basement Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) meminta pembayaran rehab lokasi berjualan sebesar Rp9.500.000 per stan dikurangi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang, Komisi C DPRD Medan dengan PD Pasar di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (29/4/2015).
G Surbakti, salah satu pedagang sayur dan buah di basement tersebut, mereka meminta biaya rehab lokasi berjualan dikenakan hanya Rp5 juta. Sebab, pendapatan mereka tidak terlalu besar. Belum lagi ada pedagang memiliki lebih dari satu stan. Tentunya besaran yang ditetapkan terlalu besar.
"Kami minta dikurangi. Ada anak tiga orang yang masih sekolah harus dibiayai. Keuntungan kami berapalah. Yang kami jual juga tidak banyak. Kalau memang tidak bisa lagi, mau diapakah. Tapi, bisalah dicicil pembayarannya," ungkap Surbakti dengan nada memelas.
Sementara itu, Kepala Pasar Petisah Yahdil Muhammad mengatakan, biaya rehab yang dkenakan kepada ini sudah empat kali turun. Tidak mungkin diturunkan. Sebab, biaya tersebut cukup murah dan pedagang mendapatkan banyak kemudahan.
Dia menjelaskan, biaya pertama ditetapkan sebesar Rp15 juta, kemudian turun menjadi Rp12 juta. Karena pedagang merasa keberatan, maka dikurang menjadi Rp10 juta. Dan terakhir ditetapkan Rp9.500.000.
"Itu sudah murah dan tidak bisa dikurangi. Jangan lihat besarannya, tapi kemudahan didapat," ungkap Yahdil.
Dia menjelaskan, dengan uang sebesar itu pedagang sudah memiliki hak memakai stan tersebut. Selama ini mereka tidak bisa dikatakan sebagai pemilik stan karena tidak ada bukti kepemilikan.
Selain itu, pembayaran tersebut bisa dicicil karena melibatkan pihak bank. Bunga yang dikenakan juga cukup murah. Pedagang cukup membayar secara per hari sebesar Rp30 ribu selama 2 tahun. Pembayaran juga dihitung hanya 20 hari per bulannya, bukan 30 hari. Selain itu, tidak ada pembayaran DP.
"Jadi, ini cukup membantu pedagang. Mereka mendapatkan stan dengan ukuran kios, yakni 1,5x2 meter. Sedangkan dibayar hitungan stan. Tidak pakai DP. Begitu akad langsung jadi hak milik. Tidak bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa persetujuan pedagang. Lokasinya juga nyaman dan aman. Tentunya kami memberikan kenyamanan pada pedagang dalam berjualan," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak ada kemudahan ini didapat dimanapun. Dengan biaya cukup murah pedagang bisa memiliki stan. Untuk itu diharapkan pedagang bisa paham dengan kondisi ini.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengungkapkan, apa yang disampaikan pihak PD Pasar sudah tepat. Pedagang juga diharapkan bisa menerima dengan ketentuan. Selain itu,apa yang disampaikan pihak PD Pasar sudah dinilai tepat.
"Apa yang disampaikan sudah tepat dan diharapkan bisa paham dengan ketentuan berlaku. Dimana, PD Pasar telah menyiapkan lapak berjualan agar pedagang merasa nyaman menggelar dagangannya atau tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Biaya yang dikenakan juga cukup murah dan pedagang diberi kemudahan. Diharapkan pedagang bisa menerima dengan kondisi ini," tegasnya.
Setelah adu argumentasi, akhirnya pedagang menerima keputusan untuk membayar sebesar Rp9.500.000. (BS-001)