Beritasumut.com - Menteri ESDM menerbitkan izin panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), pada 21 April 2015.Pemberian izin itu sebagai bagian dari penerapan undang-undang panas bumi yang terbaru, dan perusahaan memulai kembali kegiatan pengusahaan panas bumi di Sorik Marapi, Madina.Dengan keluarnya izin panas bumi tentunya memantapkan hak PT SMGP untuk melakukan pengusahaan panas bumi di Madina.Perusahaan ini segera memulai kembali pekerjaan sipil di WKP Sorik Marapi sebagai bagian dari persiapan kegiatan pengeboran eksplorasi. Salah satu kegiatan yang segera dikerjakan adalah perbaikan jalan umum.PT SMGP juga terus menjalin hubungan dengan masyarakat lokal dan bisnis lokal melalui Program Pengembangan Masyarakat yang bertujuan mendukung kehidupan masyarakat dalam berbagai sektor."Dengan berjalannya proyek ini, kami berkomitmen untuk menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat," kata Direktur PT SMGP Vaughan Hulme dalam pernyataan tertulis, Ahad (26/4/2015).PT SMGP juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina, Pemprov Sumut dan Pemerintah RI untuk memastikan proyek berjalan dengan lancar."Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait atas kontribusi mereka dalam membantu kami memulai kembali pekerjaan," ucap Hulme.Proyek ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk menyediakan listrik yang berkesinambungan. Sorik Marapi diprediksi memiliki sumber daya panas bumi yang bisa menghasilkan listrik hingga 240 MW untuk Sumut. (BS-026)