Beritasumut.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan akan menaikkan tarif angkutan kota (Angkot) di Medan seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).Demikian dikatakan Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe didampingi Wakil Sekretaris DPD Organda Sumut Ballen Saragih dan Sekjen Kesper Medan Jaya Sinaga di Medan, Sabtu (28/3/2015).Pemerintah memberlakukan harga baru untuk BBM terhitung Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB untuk Premium dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 dan untuk Solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900.Atas kenaikan harga BBM tersebut, kata Mont Gomery, maka Organda Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar membuat penyesuaian tarif angkutan kota atas kenaikan harga BBM tersebut.Tarif angkutan kota baru yang akan diterapkan Organda Medan, sebut Mont Gomery, untuk penumpang umum dan mahasiswa dikenakan tarif sebesar Rp5.200 dan untuk pelajar atau yang memakai seragam sekolah dikenakan tarif sebesar Rp3.500."Jika pada Senin 30 Maret 2015 tidak ada keputusan dari Pemko Medan tentang penyesuaian tarif angkutan kota, maka pada Selasa, 31 Maret 2015 Organda Kota Medan akan langsung menerapkan tarif angkut yang baru di lapangan," kata Mont Gomery.Saat harga BBM untuk premium Rp6.800 dan solar Rp6.400 atau harga BBM naik Rp200, sebut Mont Gomery, Organda Medan masih bertahan dengan tarif angkutan untuk umum sebesar Rp4.600 dan untuk penumpang pelajar sebesar Rp3.000. (BS-034)