Karyawan Tambang Martabe Bayar PPh 21 Rp48,5 Miliar

Redaksi - Jumat, 20 Maret 2015 12:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Karyawan-Tambang-Martabe-Bayar-PPh-21-Rp48-5-Miliar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan tengah memberikan penjelasan kepada karyawan Tambang Emas Martabe dalam mengisi pelaporan SPT 2014. (Ist)
Beritasumut.com - Hari Kesadaran Nasional (HKN)  17 Maret 2014 tampaknya menjadi momentum bagi Karyawan Tambang Emas Martabe sebagai wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) Tahun 2014.Pembayaran PPh21 dari 781 karyawan Tambang Emas Martabe ini terdiri atas 27 orang karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di  kantor perwakilan Jakarta, 709 orang karyawan yang bekerja di lokasi Tambang Martabe, Batangtoru, dan 45 orang karyawan asing sebesar Rp48.577.814.827 Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe Katarina Siburian Hardono mengatakan Manajemen Tambang Emas Martabe secara serius mendorong seluruh staf untuk aktif melaporkan kewajiban perpajakannya. "Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak menjadi perwujudan komitmen Tambang Emas Martabe untuk berkontribusi positif dalam memaksimalkan penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional. Pembayaran PPh 21 Tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan pembayaran PPh 21 ini tentunya akan menambah pendapatan bagi pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melaksanakan program pembangunan," ujarnya, Kamis (19/3/2015).Pembayaran pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Seluruh pembayaran PPh 21 ini disetor ke Kas Negara.Selanjutnya, Kas Negara akan mendistribusikannya ke Kantor Pajak Domisili Perusahaan. PPh 21 karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di Jakarta akan menjadi pendapatan bagi kantor Pajak Jakarta sebesar Rp2.356.753.250 sedangkan PPh karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di lokasi penambangan di Batangtoru, PPh 21-nya menjadi pendapatan Kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar Rp46.221.061.577.Dengan bertambahnya jumlah karyawan dari 767 orang menjadi 781 orang maka pembayaran PPh 21 mengalami kenaikan. Tahun 2013 lalu total PPh 21 yang dibayar  hanya sebesar Rp37.826.721.775, yang diterima kantor Pajak Jakarta sebesar Rp1.360.572.150 dan untuk kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar Rp36.496.149.625.Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014, para karyawan Tambang Emas Martabe mempunyai dua pilihan. Ada yang mengisi formulir menyerahkannya kepada petugas pajak secara langsung, ada juga yang memilih untuk mengisi SPT 2014 secara online. Saat ini kantor pajak telah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya secara online (e-filling) melalui situs  kantor pajak (www.pajak.go.id).  Untuk memperlancar pengisian SPT secara online, beberapa orang petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan mendatangi lokasi Tambang Emas Martabe dan memberikan pelayanan kepada karyawan Tambang Emas Martabe untuk mengisi SPT 2014. Bagi yang belum mendaftar, para karyawan menyerahkan secara langsung SPT 2014 kepada petugas pajak tersebut.Pelaporan SPT secara online bertujuan mempermudah dan menghemat waktu pelaporan yang umumnya dilakukan manual oleh wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pendataan wajib pajak di Indonesia dan mendukung kampanye Go Green Kantor Pajak.  Kini setiap wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan online via internet di www.pajak.co.id dan akan menerima bukti pelaporan ke surat elektronik (e-mail) pribadi subjek pajak. Pelaporan wajib pajak PPh 21 berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Tambang Martabe Dukung Aplikasi Ilmu Geologi

Ekonomi

Pengumuman Hasil Uji Sisa Air Proses Tambang Martabe 2015 Ditunda

Ekonomi

Tim Terpadu Pantau Kualitas Limbah Tambang Martabe

Ekonomi

Korupsi PPh 21 PNS Rp2,4 Miliar, Mantan Bendahara Disdik Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara