Pemkot Medan dan Organda Harus Turunkan Tarif Angkot

Redaksi - Senin, 05 Januari 2015 19:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Pemkot-Medan-dan-Organda-Harus-Turunkan-Tarif-Angkot.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan dan Organda Kota Medan duduk bersama membahas penuruan tarif angkutan kota (Angkot). Hal tersebut menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari 2015 lalu.                                                                                                                                    "Kasihan masyarakat. Apalagi yang umumnya menggunakan angkot adalah masyarakat menengah ke bawah. Kita berharap pemkot dan Organda duduk bersama itu membahas penurunan tarif," ujar Anggota DPRD Medan Muhammad Nasir di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/1/2015).Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, kebijakan pemerintah yang terburu-buru menaikkan harga BBM mengakibatkan harga barang-barang naik saat ini. Seperti halnya harga suku cadang angkot yang menjadi alasan bagi Organda menolak penurunan tarif angkot karena harga suku cadang tidak turun. Di sisi lain masyarakat pengguna jasa menjerit karena tarif angkot naik sementara harga BBM telah turun. "Memang ini menjadi dilema. Makanya kita berharap pemerintah dalam hal ini Dishub, Disperindag dan Organda duduk bersama untuk membahas penurunan tarif," katanya.Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui  kenaikan tarif angkot pascakenaikan harga BBM, 21 Nopember 2014 lalu. Kenaikan yang disepakati sebesar 20 persen dari tarif lama.Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Medan sebesar Rp5.500 per estafet, dari sebelumnya Rp4.500 per estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 untuk tarif umum.Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa Rp3.500 per estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp3.000 per estafet. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Resmikan Kantor DPC Organda Angsus Belawan, Eldin Paparkan Kondisi Jalan dan Penyelesaiannya

Ekonomi

BBM Naik, Tarif Angkot di Medan Segera Naik

Ekonomi

BPK Tidak Menemukan Potensi Merugikan Keuangan Negara Dalam Perjanjian Pemkot Medan-PIP

Ekonomi

Pemkot Medan dan Kodim 0201/BS Canangkan Swasembada Pangan

Ekonomi

Penghapusan Pajak Bangunan Akan Sulitkan Pemkot Medan

Ekonomi

DPRK Pidie Jaya Belajar Pengeloaan Aset & Retribusi Izin Tower ke Pemkot Medan